Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Bms SANWIKARDI bin SANTARWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANWIKARDI bin SANTARWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETIYO ARIANTO, S.H.SANWIKARDI bin SANTARWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
 
2. Menetapkan nama SANWIKARDI yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, dan nama KARSIN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, Ijazah Anak adalah nama satu orang.-
 
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama KARSIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
 
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak