| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus/2025/PN Bms | 1.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. 2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H. |
NOFAL HERIYANTO bin AGUS RIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2921/M.3.39/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-----Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
Terdakwa mengirim pesan ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu model Prempi (M) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu selanjutnya Terdakwa langsung mengkonsumsi sendiri sebanyak 3 (Tiga) kali pakai, lalu Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” setiap seminggu sekali;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” mengirim DM kepada Terdakwa menyampaikan “mampu apa tidak“ lalu Terdakwa menjawab “insyallah mampu tapi batreku lobet tidak bisa sekarang“ lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” menyampaikan “hem paling sore iya“ lalu Terdakwa menjawab “insyallah bar dhuhur mas“ lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” menyampaikan “berapa persen” lalu Terdakwa menajwab “apanya” lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” membalas “batremu” lalu Terdakwa menjawab “42 persen”, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” kembali mengirim DM kepada Terdakwa dengan menyampaikan “otw siki bisa arah dukuwaluh ngetan“ dan Terdakwa menjawab “iya mas“;
Kemudian Terdakwa pergi menuju ke daerah Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol R-2450-ER melewati Jalan Gerilya, lalu Terdakwa berhenti sebentar untuk membeli bensin kemudian meneruskan perjalanan dan berhenti di di Depan Universitas Muhamadiyah Purwokerto (UMP), lalu Terdakwa mengirim DM ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” dengan mengatakan “udah di depan UMP” lalu Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” mengirim lokasi (serlok) dan foto bungkus bekas rokok 76 warna oren yang berada di tepi jalan raya lalu Terdakwa menjawab “oke mas“, lalu Terdakwa sesuai lokasi (Serlok) yang diberikan oleh Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi (serlok) yang telah ditentukan selanjutnya Terdakwa mencari bungkus bekas rokok 76 warna oren, lalu setelah Terdakwa menyimpan bungkus bekas rokok 76 warna oren tersebut di saku celana Jeans pendek sebelah kiri belakang yang Terdakwa gunakan,
Kemudian Terdakwa mengirim DM ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” dengan mengatakan “udan koh mas paling gawe titike mengko” kemudian Terdakwa berteduh di Daerah Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara lalu Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” menjawab “iya wis utamakan STNK siji ya ( iya udah utamakan STNK / potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu ya)”, lalu pada saat berteduh Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di sebelah warung yang sedang tutup dengan dikubur di dalam tanah kemudian ditutup dengan pecahan keramik, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa kembali berteduh, lalu sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi dengan rute Jalan Kelurahan Arcawinangun - Jalan Gerilya dan berhenti di dekat Andang Pangkrenan Purwokerto, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian Terdakwa menanamnya di seberang jalan Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa
mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke Daerah Stadion Mini yang berada di Depan Rajawali Purwokerto Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil foto kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke Daerah Pancurawis Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi lagi ke Daerah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat kuburan, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa masuk ke dalam lokasi kuburan kemudian menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi lagi dengan rute Bundaran Kelurahan Berkoh – ke arah selatan melewati jalan bulak hingga sampai di depan gudang kosong kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa berjalan menuju ke gudang kosong lainnya kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pulang ke Rumah Orang Tua Terdakwa di Desa Sidaboa Kecamatan Patikraja, lalu Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam Merk EIGER,
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol R-2450-ER dengan membawa 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam Merk EIGER milik Terdakwa menuju ke daerah Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat kemudian Terdakwa sampai menuju ke pertigaan depan SMP 4 Purwokerto dan berjalan ke arah barat hingga menemukan toko kosong kemudian menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi dengan rute ke arah Underpass Kereta Api di Purwokerto - ke arah selatan ada penyebrangan kereta api kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi kearah Pasar Manis yang berada di Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning
berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara di kubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke daerah Gedung Rajawali masuk ke stadion mini kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke arah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan dekat Tower kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa pergi beristirahat sambil minum kopi di Daerah Andang Pangrenan, lalu Terdakwa pergi ke arah Kedungrandu dan berhenti di tengah bulak (jalan sepi) kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah di bawah pondasi tiang gapura, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke arah Pegalongan dan berhenti di jembatan pegalongan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara ditanam di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”;
Kemudian pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke arah SPBU Pegalongan, lalu Saksi AGUTINUS BAYU PRAMUDIANTO dan Saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO yang merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang melakukan pemantauan melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi masyarakat yang diterima, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengikuti dari belakang dan mengamankan Terdakwa di parkiran SPBU Pegalongan, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memanggil Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, Saksi EDWIN WIBISONO dan Saksi GALUH ARDHI WARDHANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam penggeledahannya menemukan:
Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu Tim Satresnarkoba Polresta
Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :
Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses.
dan sisa 0,02260 (nol koma nol dua dua enam nol) gram untuk dihadirkan di persidangan;
:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan : “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF, BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
SUBSIDER,----- Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :
Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses;
koma nol satu nol tujuh) gram dan sisa 0,9684 (nol koma sembilan enam delapan empat) gram untuk dihadirkan di persidangan;
:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan : “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF, BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- LEBIH SUBSIDER,----- Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu
koma sembilan satu nol lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kemudian pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke arah SPBU Pegalongan, lalu Saksi AGUTINUS BAYU PRAMUDIANTO dan Saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO yang merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang melakukan pemantauan melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi masyarakat yang diterima, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengikuti dari belakang dan mengamankan Terdakwa di parkiran SPBU Pegalongan, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memanggil Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, Saksi EDWIN WIBISONO dan Saksi GALUH ARDHI WARDHANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam penggeledahannya menemukan:
Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyu mas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :
Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses
lima) gram dan sisa 0,2013 (nol koma dua nol satu tiga) gram untuk dihadirkan di persidangan
:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan : “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF, BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
