Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. WASITO Bin WALUYO SANWIKARTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1859 /M.3.39/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASITO Bin WALUYO SANWIKARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA WASITO pada Hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira

pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MARYONO yang beralamat di Desa Kemiri RT. 04 RW. 02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa bemiat mencari rongsok di wilayah Kecamatan Sumpiuh, lalu Terdakwa naik angkot dari Sangkalputung Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen dan turun di Pertigaan dekat Polsek Sumpiuh yang berada di Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan mencari rongsok dengan berjalan kaki ke arah selatan menuju perlintaan rel kereta api Sumpiuh, lalu Terdakwa mencari rongsok di sekitaran rel kereta api sumpiuh tetapi tidak mendapat rongsok, lalu Terdakwa berjalan kembali ke arah timur menuju perkampungan tetapi tetap tidak mendapatkan rongsok selanjutnya karena Terdakwa sudah lelah maka Terdakwa memutuskan untuk pulang, lalu dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat

 

seorang perempuan yang sedang mengunci rumah Saksi MARYONO, lalu Terdakwa memiliki niat untuk masuk ke dalam rumah Saksi MARYONO tersebut karena Terdakwa beranggapan rumah tersebut kosong, lalu Terdakwa memantau rumah Saksi MARYONO dan menemukan jendela samping yang tidak terkunci, lalu Terdakwa menarik jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah Saksi MARYONO dengan cara memegang tepi jendela dengan kedua tangan dan memanjat melalui dinding rumah, lalu Terdakwa melihat lemari dan membuka lemari tersebut selanjutnya Terdakwa melihat barang-barang yang disimpan di dalam lemari tepatnya disela-sela tumpukan baju berupa:

    1. Uang tunai sebesar Rp. 108.000,- (Seratus delapan ribu rupiah);
    2. 4 (empat) buah dompet;
    3. 1 (satu) buah charger Handphone Type C wama putih;
    4. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14 C warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 8633460722795183 dan Nomor Imei 2 : 863346072795191;

Lalu Terdakwa memasukan 4 (Empat) buah barang-barang tersebut ke dalam 1 (Satu) buah tas belanja berwarna hijau bertuliskan STUNTING yang saya temukan di dalam kamar, lalu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Notebook Merk ACER dengan Nomor Seri ASPER One D270 Warna Hitam S/N : ID : 2211023476 dan memasukannya ke dalam 1 (Satu) buah tas belanja berwarna hijau bertuliskan STUNTING, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi MARYONO melalui Jendela kamar, lalu saat Terdakwa akan keluar ternyata Saksi MARYONO mengetahui keberadaan Terdakwa dan Saksi MARYONO berteriak “maling”, lalu Terdakwa yang panik langsung berlari dan Saksi FETI RIYANA dan Saksi PRIHATIN PUGUH BUDIARTO yang mendengar teriakan dari Saksi MARYONO ikut berlari mengejar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa berlari kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi MARYONO, Saksi FETI RIYANA, Saksi PRIHATIN PUGUH BUDIARTO beserta warga sekitar,  lalu  Terdakwa  dibawa  ke  Polsek  Sumpiuh  untuk dimintai keterangan.

 

  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil barang milik Saksi MARYONO adalah untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MARYONO untuk mengambil barang di rumah Saksi MARYONO;
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi MARYONO akibat perbuatan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 4.708.000,- (Empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) dari nilai barang yang diambil oleh Terdakwa;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya