Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Bms Samiroh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samiroh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama, tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-25022025-0024 yakni SAMIROH lahir 13 Januari 1962  diubah menjadi nama MUNIROH lahir 15 Oktober 1969 sesuai dengan yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : C7639922;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama, tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-25022025-0024;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
--------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak