INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2025/PN Bms | Samiroh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama, tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-25022025-0024 yakni SAMIROH lahir 13 Januari 1962 diubah menjadi nama MUNIROH lahir 15 Oktober 1969 sesuai dengan yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : C7639922;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama, tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-25022025-0024;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
--------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |