Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Bms UFI FATHURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UFI FATHURRAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama dan tempat lahir Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9328/TP/1996 yang semula tertulis lahir di Banyumas pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATKHRROHMAN kemudian dirubah menjadi lahir di Cilacap pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATHURRAHMAN sesuai yang tercantum pada ijazah SMK Nomor DN-03 Mk 0160483 yang dikeluarkan SMK Giripuro Sumpiuh, dan KTP dengan NIK 3302061108870002 atas nama UFI FATHURRAHMAN tercantum lahir di Cilacap pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATHURRAHMAN ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan tempatlahir dan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9328/TP/1996;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak