Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Bms ENDRO PURNOMO EKO SUPIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDRO PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SUSANTO, SHENDRO PURNOMO
Tergugat
NoNama
1EKO SUPIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

1. Menerima dan mengabukan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan hukumnya Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2025 adalah sah menurut hukum.
 
3. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah masuk dalam ruang lingkup hukum keperdataan (hukum perdata)
 
4. Menyatakan hukumnya Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar isi Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2025 sebagai undang – undang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 BW, dengan mempidanakan Penggugat di Kepolisian.
 
5. Biaya perkara menurut hukum ;
 
------------------------------------------ atau ---------------------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak