Dakwaan |
- KESATU PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NDARU EFANSYAH bin KIKI WANTORO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa bermula saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI pada hari Ju’mat tanggal
1 November 2024 sekira pukul 21.15 Wib di depan rumah yang beralamat Desa Karangnanas, Rt 004 Rw 006, Kec. Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa
Tengah, lalu dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN dilakukan penggeledahan dan kedapatan barang berupa obat tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui bahwa barang tersebut merupakan milik saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI yang didapat dari Terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO, lalu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team bertanya “rumahnya NDARU EFANSYAH dimana?”, lalu saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI jawab “itu rumahnya depan rumah saya”. Kemudian Saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI menunjukan rumah dan keberadaan Terdakwa NDARU EFANSYAH di sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.
-
- Bahwa kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas untuk mendatangi terdakwa NDARU EFANSYAH dan dilokasi tersebut kemudian ditemukan dua orang laki-laki yaitu saksi ANGGA SUBEKTI dan Terdakwa NDARU EFANSYAH, kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian bertanya “yang Namanya Ndaru mana” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH jawab “saya pak” lalu pada saat itu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team yang didampingi warga lingkungan yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN melakukan penggledahan terhadap Terdakwa NDARU EFANSYAH dan saksi ANGGA SUBEKTI, namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa NDARU EFANSYAH tidak kedapatan barang apa-apa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ANGGA SUBEKTI ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi warna coklat yang berisi 50 (lima puluh butir) obat kemasan warna silver, Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna biru dengan simcard terpasang : 083824218260.
-
- Bahwa selanjutnya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team membawa terdakwa NDARU EFANSYAH dengan saksi ANGGA SUBEKTI ke rumah Sdr. NDARU EFANSYAH yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah sampai di rumah terdakwa NDARU EFANSYAH , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team menuju ke belakang rumah terdakwa NDARU EFANSYAH didapati bungkusan plastik kresek warna putih dan plastik kresek warna hitam yang diletakan di tumpukan kayu bakar di belakang rumah , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT menyakan kepada Terdakwa NDARU EFANSYAH “itu plastik kresek isinya apa?” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH mengambil plastik kresek tersebut dan terdakwa NDARU EFANSYAH buka dan di temukan :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
-
16 (enam belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
-
-
- Uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan sim card terpasang
: 085702097135, IMEI 1 : 869712053564579, IMEI 2 : 869713053564561
kemudian Terdakwa NDARU EFANSYAH , saksi WAHYU NANDA SETIAWAN dan saksi ANGGA SUBEKTI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polreseta Banuyumas;
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat membeli dari akun Instagram dengan nama akun ELTRUPPA. CO. , adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang lain dengan cara dengan system laku bayar yaitu terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO memberikan barang berupa obat kemasan warna silver terlebih dahulu kepada saksi ANGGA SUBEKTI kemudian apabila sudah laku nantinya terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO mendapatkan setoran berupa uang dari saksi ANGGA SUBEKTI secara tunai dari terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO jual per 1 ( satu ) lembar obat kemasan warna silver yang berisi 10 ( sepuluh ) butir melalui saksi ANGGA SUBEKTI dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku saksi ANGGA SUBEKTI mendapatkan keuntungan per lembar sebesar 14.000,- (empat belas ribu rupiah)
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa Lulusan SMK, tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu sediaan farmasi berupa obat-obatan dan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pekerja buruh harian lepas dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3169/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3167/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB–6959/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning.
- BB–6960/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg
- BB–6961/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg
Barang bukti diatas di sita dari tersangka NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :
- BB–6959/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–6960/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan BB–6961/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan
warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoipika
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa NDARU EFANSYAH bin KIKI WANTORO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa bermula saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI pada hari Ju’mat tanggal
1 November 2024 sekira pukul 21.15 Wib di depan rumah yang beralamat Desa Karangnanas, Rt 004 Rw 006, Kec. Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, lalu dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN dilakukan penggeledahan dan kedapatan barang berupa obat tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui bahwa barang tersebut merupakan milik saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI yang didapat dari Terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO, lalu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team bertanya “rumahnya NDARU EFANSYAH dimana?”, lalu saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI jawab “itu rumahnya depan rumah saya”. Kemudian Saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI menunjukan rumah dan keberadaan Terdakwa NDARU EFANSYAH di sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.
-
- Bahwa kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas untuk mendatangi terdakwa NDARU EFANSYAH dan dilokasi tersebut kemudian ditemukan dua orang laki-laki yaitu saksi ANGGA SUBEKTI dan Terdakwa NDARU EFANSYAH, kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian bertanya “yang Namanya Ndaru mana” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH jawab “saya pak” lalu pada saat itu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team yang didampingi warga lingkungan yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN melakukan penggledahan terhadap Terdakwa NDARU EFANSYAH dan saksi ANGGA SUBEKTI, namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa NDARU EFANSYAH tidak kedapatan barang apa-apa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ANGGA SUBEKTI ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi warna coklat yang berisi 50 (lima puluh butir) obat
|
|
![]() |
kemasan warna silver, Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna biru dengan simcard terpasang : 083824218260.
-
- Bahwa selanjutnya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team membawa terdakwa NDARU EFANSYAH dengan saksi ANGGA SUBEKTI ke rumah terdakwa NDARU EFANSYAH yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah sampai di rumah terdakwa NDARU EFANSYAH , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team menuju ke belakang rumah terdakwa NDARU EFANSYAH didapati bungkusan plastik kresek warna putih dan plastik kresek warna hitam yang diletakan di tumpukan kayu bakar di belakang rumah , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT menyakan kepada Terdakwa NDARU EFANSYAH “itu plastik kresek isinya apa?” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH mengambil plastik kresek tersebut dan terdakwa NDARU EFANSYAH buka dan di temukan :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 16 (enam belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
- Uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan sim card terpasang : 085702097135, IMEI 1 : 869712053564579, IMEI 2 : 869713053564561
Bahwa dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat membeli dari akun Instagram dengan nama akun ELTRUPPA. CO. , adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang lain dengan cara dengan system laku bayar yaitu terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO memberikan barang berupa obat kemasan warna silver terlebih dahulu kepada saksi ANGGA SUBEKTI kemudian apabila sudah laku nantinya terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO mendapatkan setoran berupa uang dari saksi ANGGA SUBEKTI secara tunai dari terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO jual per 1 ( satu ) lembar obat kemasan warna silver yang berisi 10 ( sepuluh ) butir melalui saksi ANGGA SUBEKTI dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku saksi ANGGA SUBEKTI mendapatkan keuntungan per lembar sebesar 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa lulusan SMK tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras ;
- Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pekerja kuli/buruh dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut
|
|
![]() |
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3169/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3167/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB–6959/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning.
- BB–6960/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg
- BB–6961/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg
Barang bukti diatas di sita dari tersangka NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :
- BB–6959/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–6960/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan BB–6961/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoipika
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NDARU EFANSYAH bin KIKI WANTORO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, menyalurkankan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
Berawal Terdakwa mendapatkan barang berupa obat kemasan warna silver, obat kemasan warna biru bertulisakan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg dan obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg adalah dengan cara membeli ke sebuah warung yang ada di daerah Susukan Banjarnegara dan mendapatkan informasi dari penjaga warung tersebut Terdakwa disuruh membeli melalui akun Instagram yang Bernama ELTRUPPA kemudian Terdakwa mencari akun tersebut Instagram dengan nama akun ELTRUPPA.CO tersebut melalui Handphone dan berkomunikasi langsung dengan akun ELTRUPPA.CO untuk membeli obat kemasan warna silver dan obat jenis Alprazolam tersebut dan Terdakwa meyampaikan akan membeli dengan system laku bayar dan akun ELTRUPA.CO tersebut menyetujuinya dan Terdakwa membeli yang pertama pada tanggal 10 Oktober 2024
sebanyak 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver untuk di konsumsi sendiri, lalu Terdakwa di tawari untuk mengambil jumlah banyak dan untuk pembayaran obatnya bisa di bayarkan apabila sudah laku dan Terdakwa berminat dengan tawaran tersebut.
-
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa mendapatkan pesan melalui akun instagram dari akun ELTRUPPA.CO menawarkan kepada Terdakwa “mau sekalian ambil apa engga?” dan pada saat itu kebetulan Terdakwa tidak mempunyai stok obat lalu Terdakwa memesan kepada akun instagram ELTRUPPA.CO sebanyak 25 (dua puluh lima) obat Tramadol (obat kemasan warna silver), 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver betuliskan Mersi ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg, lalu sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapatkan foto/gambar beserta Lokasi google maps dimana barang berupa obat yang di pesan di letakan di suatu titik Alamat yang berada di Daerah Kalimanah Kab. Purbalingga dekat dengan SPBU Kalimanah yang diletakan di rerumputan pinggir jalan dengan media plastik kresek warna hitam;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat tersebut untuk mengambil obat yang di pesan setelah mengambil obat tersebut lalu Terdakwa pulang kerumah , sesampainya di rumah lalu Terdakwa membuka plastik kresek warna hitam tersebut dan didalamnya berisi obat berupa :
- 25 (dua puluh lima) lembar obat tramadol (obat kemasan warna silver),
- 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver betuliskan Mersi ALPRAZOLAM
- 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg
kemudian Terdakwa bungkus Kembali dengan plastik kresek warna putih yaitu 25 (dua puluh lima) lembar obat tramadol (obat kemasan warna silver) sedangkan untuk 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver betuliskan Mersi ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg tersangka bungkus dengan plastik krsek warna hitam, lalu Terdakwa letakan di belakang rumah di tumpukan kayu bakar
-
- Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB datang saksi ANGGA SUBEKTI dan saksi WAHYU NANDA SETIAWAN kerumah Terdakwa, yang mana saksi ANGGA SUBEKTI sering menjualkan barang obat warna silver milik orang lain lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi ANGGA SUBEKTI “kamu lagi pegang barang apa engga?” lalu saksi ANGGA menjawab “lagi kosong koh, sini aku di kasih barang gak ada pemasukan” kemudian Terdakwa memberikan barang berupa obat kemasan warna silver sebanyak 2 (dua) lembar untuk di jualkan melalui saksi ANGGA SUBEKTI, setelah itu Terdakwa memberikan obat jenis Atarax sebanyak 2 (butir) kepada saksi ANGGA SUBEKTI dan saksi WAHYU NANDA untuk di konsumsi bersama setelah itu saksi ANGGA SUBEKTI dan saksi WAHYU NANDA SETIAWAN pulang dari rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah saksi WAHYU NANDA SETIAWAN menyampaikan mau membeli obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 sebanyak 1 lembar “aku mau beli 1 (satu) lembar lagi tapi bayar Rp. 100.000,- (seratus ribu) dulu kurangnya nanti ya” lalu Terdakwa jawab “ya udah gapapa” kemudian saksi WAHYU NANDA SETIAWAN memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi WAHYU NANDA SETIAWAN menerima obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 sebanyak 1 lembar dari Terdakwa;
-
Bahwa pada saat itu juga Terdakwa mendapatkan pesanan melalui pesan facebook yang bernama DULIM akan mengambil obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sebanyak 5 (lima) lembar dan obat kemasan warna biru
bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg sebanyak 5 (lima) lembar selanjutnya Terdakwa membungkus 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg dengan plastik kresek warna biru kombinasi hijau untuk pesanan dari Sdr. DULIM, kemudian Terdakwa menuju ke teras rumah Saksi WAHYU NANDA SETIAWAN menyerahkan 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg dan menitipakan barang berupa 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg yang di bungkus plastik kresek warna biru kombinasi hijau kepada Saksi WAHYU NANDA SETIAWAN dengan menyampikan “saya titip ya nanti orangnya lagi kesini” lalu Saksi WAHYU menanyakan “buat siapa?” lalu dijawab “buat dulim” kemudian terdakwa pergi bersama dengan saksi ANGGA SUBEKTI ke tempat teman yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas ;
-
- Bahwa sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba tersangka di datangi oleh beberapa orang dari petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas yaitu saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT Bersama tim kemudian di tanya “yang Namanya ndaru mana” lalu terdakwa jawab “saya pak” lalu pada saat itu terdakwa di lakukan penggledahan tidak kedapatan barang apa-apa
- Bahwa selanjutnya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team membawa terdakwa NDARU EFANSYAH dengan saksi ANGGA SUBEKTI ke rumah terdakwa NDARU EFANSYAH yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah sampai di rumah terdakwa NDARU EFANSYAH , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team menuju ke belakang rumah terdakwa NDARU EFANSYAH didapati bungkusan plastik kresek warna putih dan plastik kresek warna hitam yang diletakan di tumpukan kayu bakar di belakang rumah , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT menyakan kepada Terdakwa NDARU EFANSYAH “itu plastik kresek isinya apa?” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH mengambil plastik kresek tersebut dan terdakwa NDARU EFANSYAH buka dan di temukan :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 16 (enam belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
- Uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan sim card terpasang : 085702097135, IMEI 1 : 869712053564579, IMEI 2 : 869713053564561
Bahwa dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang kuli/buruh dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran psikotropika tersebut serta terdakwa tidak mempunyai mempunyai apotek sehingga terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang menyalurkan Psikotropika dan Penyaluran hanya dapat dilakukan oleh Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3169/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3167/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB–6959/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning.
- BB–6960/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg
- BB–6961/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg
Barang bukti diatas di sita dari tersangka NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :
- BB–6959/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–6960/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan BB–6961/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoipika
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia ia Terdakwa NDARU EFANSYAH bin KIKI WANTORO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa bermula saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI pada hari Ju’mat tanggal
1 November 2024 sekira pukul 21.15 Wib di depan rumah yang beralamat Desa Karangnanas, Rt 004 Rw 006, Kec. Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, lalu dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN dilakukan penggeledahan dan kedapatan barang berupa obat tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui bahwa barang tersebut merupakan milik saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI yang didapat dari Terdakwa NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO, lalu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team bertanya “rumahnya NDARU EFANSYAH dimana?”, lalu saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI jawab “itu rumahnya depan rumah saya”. Kemudian Saksi WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI menunjukan rumah dan keberadaan Terdakwa NDARU
EFANSYAH di sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.
-
- Bahwa kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas untuk mendatangi terdakwa NDARU EFANSYAH dan dilokasi tersebut kemudian ditemukan dua orang laki-laki yaitu saksi ANGGA SUBEKTI dan Terdakwa NDARU EFANSYAH, kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian bertanya “yang Namanya Ndaru mana” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH jawab “saya pak” lalu pada saat itu saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team yang didampingi warga lingkungan yaitu saksi DARSUN dan saksi MUSTAREJA DATUN melakukan penggledahan terhadap Terdakwa NDARU EFANSYAH dan saksi ANGGA SUBEKTI, namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa NDARU EFANSYAH tidak kedapatan barang apa-apa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ANGGA SUBEKTI ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi warna coklat yang berisi 50 (lima puluh butir) obat kemasan warna silver, Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna biru dengan simcard terpasang : 083824218260.
- Bahwa selanjutnya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama team membawa terdakwa NDARU EFANSYAH dengan saksi ANGGA SUBEKTI ke rumah terdakwa NDARU EFANSYAH yang beralamat di Desa. Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, setelah sampai di rumah terdakwa NDARU EFANSYAH , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT dan team menuju ke belakang rumah terdakwa NDARU EFANSYAH didapati bungkusan plastik kresek warna putih dan plastik kresek warna hitam yang diletakan di tumpukan kayu bakar di belakang rumah , kemudian saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT menyakan kepada Terdakwa NDARU EFANSYAH “itu plastik kresek isinya apa?” lalu Terdakwa NDARU EFANSYAH mengambil plastik kresek tersebut dan terdakwa NDARU EFANSYAH buka dan di temukan :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir.
- 16 (enam belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
- Uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan sim card terpasang : 085702097135, IMEI 1 : 869712053564579, IMEI 2 : 869713053564561
Bahwa dengan ditemukannya Obat kemasan Alprazolam tersebut, kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat membeli dari akun Instagram dengan nama akun ELTRUPPA. CO. , adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut , tanpa resep dokter, terdakwa bukan dokter, bukan apoteker dan bukan ahli kesehatan yang diberi wewenang oleh Undang-undang
bisa memiliki dan menyimpan obat kemasan Psikotropika Alprazolam tersebut dan Terdakwa hanya seorang pekerja Kuli/Buruh lulusan SMK tidak memiliki pendidikan di bidang kesehatan atau Farmasi
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3169/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3167/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB–6959/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning.
- BB–6960/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg
- BB–6961/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg
Barang bukti diatas di sita dari tersangka NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :
- BB–6959/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–6960/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan BB–6961/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoipika
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------- |