Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) 1.NURWATI
2.WATAM YASAMIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 821/ND/BKK-20/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURWATI
2WATAM YASAMIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.183.455,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga dengan total sebesar Rp 147.183.455,-(seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau melunasi tunggakan angsuran sebesar Rp 109.266.811,-(seratus sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah).
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dengan SHM nomor 02134 atas nama Nurwati dan tanah dengan SHM nomor 01882 atas nama Watam Yasamiarto dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila hasil dari penjualan lelang tersebut tidak dapat melunasi pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat maka sisa pinjaman/ kredit yang belum terbayar wajib diselesaikan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak