Dakwaan |
- KESATU
------ Bahwa terdakwa 1 URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI bersama-sama dengan terdakwa 2 WASDI Bin SANMARDI, pada hari Kamis tanggal 10 November 2005 sekira pukul. 11.00 Wib, sampai dengan pada hari,
tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, di tahun 2009 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Kepala Desa Suro Rt.01 Rw.02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 November 2005, sekitar pukul 09.30 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI datang ke Kantor Desa Suro yang beralamat di Desa Suro Rt.01 Rw.02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, dan menemui terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI selaku kepala Desa Suro.
- Bahwa setelah bertemu, lalu terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI mengatakan “ pada saat rumah milik saksi MURTI direnopasi dengan program bantuan dari pemerintah yaitu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) biayanya tidak cukup, sehingga menggunakan sebagian uang milik saya, dari menjual sebidang tanah milik saya kepada PARMO, jadi saya minta sebagian bidang tanah milik saksi MURTI sebagai gantinya”, mendengar perkataan terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI tersebut, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI selaku kepala Desa Suro, melihat buku tanah/ C Desa, dan didalam buku tanah/C Desa tersebut tertulis sebidang tanah Nomor 823 persil nomor 153 kelas d.II an. TAWIKARJA NI SINAH, tanah luas 1.291 m2 yang berlokai Di desa Suro Rt,01 Rw.04 kaliagor Banyumas, yang diwariskan kepada saksi MURTI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP: 33.02.100.002.022-0035.0 atas nama MURTI, alamat Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas objek pajak bumi seluas 1.291m2 yang belokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
- Bahwa kemudian terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, tidak menanyakan terlebih dahulu kepada saksi MURTI, apakah benar sebagian tanahnya mau diberikan atau dihibahkan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, melainkan terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, langsung menyuruh saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM, untuk membuat Surat Pernyataan Hibah, lalu saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM membuat surat Pernyataan Hibah, dan didalam surat Pernyataan Hibah tersebut saksi MURTI menghibahkan sebagian tanahnya yang berlokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas, kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, Kemudian Surat Pernyataan Hibah tersebut diserahkan kepada terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI memberitahukan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, kalau Surat Pernyataan Hibahnya sudah jadi.
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Kamis Tanggal 10 November 2005, sekira pukul 08.00 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI datang kerumah saksi SUMARJO NASUM alias NASUM, yang beralamat di Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dan mengatakan kepada saksi SUMARJO NASUM alias NASUM, mau meminjam rumahnya untuk berkumpul perangkat Desa, sekira pukul 14.00 wib, lalu saksi SUMARJO NASUM alias NASUM menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI bersama dengan anaknya yaitu saksi KARTI, datang ke rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, dan tidak lama kemudian datang terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM selaku seketaris Desa Suro, dan saksi PAIMAN selaku Kepala Dusun IV Desa Suro, dan selanjutnya terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI menyuruh saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM untuk menaruh Surat Pernyataan Hibah tersebut diatas meja. Kemudian saksi PAIMAN menyeruh REJA SUMARTO untuk memanggil saksi MURTI, agar datang ke rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM,
- Bahwa sekira pukul 15.00 wib, kemudian saksi MURTI bersama dengan anaknya yaitu saksi YATIN RASIWAN als YATIN, datang ke rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, kemudian terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, mengatakan kepada saksi MURTI, jika sebagian bidang tanahnya akan diminta untuk diberikan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, mendengar perkataan tersebut, lalu saksi MURTI langsung pergi, melihat saksi MURTI pergi, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, berkata kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI “lik ora gelem kae murti keperiwe / Om, tidak mau itu murti gimana” dan dijawab oleh terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI “ bisa ora bisa kudu bisa aku pokoke njaluk tanaeh separo”, mendengar perkataan tersebut, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, langsung memanggil saksi YATIN RASIWAN als YATIN yang pada saat itu hendak pergi meninggalkan rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, tanpa menjelaskan terkait surat pernayataan hibah tersebut, lalu memaksa saksi YATIN RASIWAN als YATIN, untuk tanda tangan di surat pernyataan hibat tersebut diatas nama MURTI, kemudian saksi YATIN RASIWAN als YATIN menandatangani surat pernyataan hibah tersebut diatas nama MURTI. Dan setelah itu saksi YATIN RASIWAN als YATIN langsung pergi, dan selanjutnya terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI menandatangani surat pernyatan hibah tersebut, lalu diikuti saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM, saksi PAIMAN dan saksi SUKARO alias JASUM.
- Bahwa dari Surat Pernyataan tersebut, kemudian terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, menandatangani surat permohonan pemecahan SPPT yang isi suratnya seolah-olah benar, saksi MURTI telah menghibahkan Tanah seluas 664m2 yang berlokasi di Jalan Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas, kepada terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, dan didalam surat permohonan pemceahan SPPT tersebut, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI meminta sebidang tanah Nomor
823 persil nomor 153 kelas d.II an. TAWIKARJA NI SINAH, tanah luas 1.291 m2 yang berlokasi di Desa Suro Rt,01 Rw.04 kalibagor Banyumas, yang diwariskan kepada saksi MURTI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP: 33.02.100.002.022-0035.0 atas nama MURTI, alamat Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas objek pajak bumi seluas 1.291m2 yang belokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. dipecah menjadi 2 (dua) SPPT.
- atas nama MURTI, objek pajak bumi luas 627m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
- atas nama KARTI. objek pajak bumi luas 664m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas
- Bahwa Kemudian pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2009, terdakwa
- URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI dan terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, mengajukan surat permohoan pemecahaan tanah tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 107, Kebondalem Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kemudian pada tahun 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyumas mengeluarkan atau menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP:33.02.100.002.022- 0035.0 atas nama MURTI, alamat Deso suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 627m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP:33.02.100.002.002- 0036.0 atas nama KARTI alamat Deso Srowot Rt.000 Rw.000 Kec.Kalibagor Kab. Banyumas, objek pajak bumi luas 664m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------
ATAU KEDUA
------ Bahwa terdakwa 1 URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI bersama-sama dengan terdakwa 2 WASDI Bin SANMARDI, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam kurun waktu tahun 2005 sampai tahun 2009 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2005 sampai tahun 2009, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 107, Kebondalem Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, yang berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP , Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang
turut serta melakukan, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 09 November 2005, sekitar pukul 09.30 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, datang ke Kantor Desa Suro yang beralamat di Desa Suro Rt.01 Rw.02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, dan menemui terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI selaku kepala Desa Suro.
- Bahwa setelah bertemu, lalu terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI mengatakan “ pada saat rumah milik saksi MURTI direnofasi dengan program bantuan dari pemerintah yaitu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) biayanya tidak cukup, sehingga menggunakan sebagian uang milik saya, dari menjual sebidang tanah milik saya kepada PARMO, jadi saya minta sebagian bidang tanah milik saksi MURTI sebagai gantinya”, mendengar perkataan terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI tersebut, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI selaku kepala Desa Suro, melihat buku tanah/ C Desa, dan didalam buku tanah/C Desa tersebut, tertulis sebidang tanah Nomor 823 persil nomor 153 kelas d.II an. TAWIKARJA NI SINAH, tanah luas 1.291 m2 yang berlokasi di Desa Suro Rt,01 Rw.04 kaliagor Banyumas, yang diwariskan kepada saksi MURTI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP: 33.02.100.002.022-0035.0 atas nama MURTI, alamat Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas objek pajak bumi seluas 1.291m2 yang belokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
- Bahwa kemudian terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, tidak menanyakan terlebih dahulu kepada saksi MURTI, apakah benar sebagian tanahnya mau dihibahkan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, melainkan terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, langsung menyuruh saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM, untuk membuat Surat Pernyataan Hibah, lalu saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM membuat surat Pernyataan Hibah, dan didalam surat Pernyataan Hibah tersebut saksi MURTI menghibahkan sebagian tanahnya yang berlokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas, kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, Kemudian Surat Pernyataan Hibah tersebut diserahkan kepada terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI memberitahukan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, kalau Surat Pernyataan Hibahnya sudah jadi,
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Kamis Tanggal 10 November 2005, sekira pukul 08.00 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI datang kerumah saksi SUMARJO NASUM alias NASUM, yang beralamat di Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dan mengatakan kepada saksi SUMARJO NASUM alias NASUM, mau meminjam rumahnya untuk berkumpul perangkat Desa, sekira pukul 14.00 wib, lalu saksi SUMARJO NASUM alias NASUM menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib, terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI bersama dengan anaknya yaitu saksi KARTI, datang ke rumah
saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, dan tidak lama kemudian datang terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM selaku seketaris Desa Suro, dan saksi PAIMAN selaku Kepala Dusun IV Desa Suro, dan selanjutnya terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI menyuruh saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM untuk menaruh Surat Pernyataan Hibah tersebut diatas meja. Kemudian saksi PAIMAN menyeruh REJA SUMARTO selaku Linmas untuk memanggil saksi MURTI agar datang ke rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM,
- Bahwa sekira pukul 15.00 wib, kemudian saksi MURTI bersama dengan anaknya yaitu saksi YATIN RASIWAN als YATIN, datang ke rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, kemudian terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, mengatakan kepada saksi MURTI, jika sebagian bidang tanahnya akan diminta untuk diberikan kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, mendengar perkataan tersebut, lalu saksi MURTI langsung pergi, melihat saksi MURTI pergi, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, berkata kepada terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI “lik ora gelem kae murti keperiwe / Om, tidak mau itu murti gimana” dan dijawab oleh terdakwa 1. URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI “ bisa ora bisi kudu bisa aku pokoke njaluk tanaeh separo”, mendengar perkataan tersebut, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI, langsung memangil saksi YATIN RASIWAN als YATIN yang pada saat itu hendak pergi meninggalkan rumah saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, lalu terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI tanpa menjelaskan terkait surat pernayataan hibah tersebut, lalu memaksa saksi YATIN RASIWAN als YATIN untuk tanda tangan di surat pernyataan hibat tersebut diatas nama MURTI, kemudian saksi YATIN RASIWAN als YATIN menandatangani surat pernyataan hibah tersebut diatas nama MURTI. Dan setelah itu saksi YATIN RASIWAN als YATIN langsung pergi, dan selanjutnya terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI menandatangani surat pernyatan hibah tersebut, lalu diikuti saksi SUMARDI NASUM alias NASUM, saksi SARKAM ADISISWANTO als SARKAM, saksi PAIMAN dan saksi SUKARO alias JASUM.
- Bahwa dari surat pernyataan tersebut, pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2009, terdakwa 1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI dan terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI mengajukan surat permohonan pemecahan SPPT, kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyumas, dimana isi suratnya seolah-olah benar saksi MURTI telah menghibahkan Tanah seluas 664m2 yang berlokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Kabupaten Banyumas, kepada terdakwa
1.URIP TARMUDI als SURIP als URIP Bin MARTAJI, dan didalam surat permohonan pemceahan SPPT tersebut, terdakwa 2. WASDI Bin SANMARDI meminta sebidang tanah Nomor 823 persil nomor 153 kelas d.II an. TAWIKARJA NI SINAH, tanah luas 1.291 m2 yang berlokasi di Desa Suro Rt,01 Rw.04 kaliagor Banyumas, yang diwariskan kepada saksi MURTI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP: 33.02.100.002.022-0035.0 atas nama MURTI, alamat Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas objek pajak bumi seluas 1.291m2 yang belokasi di Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. dipecah menjadi 2 (dua) SPPT. Yaitu :
-
- atas nama MURTI, objek pajak bumi luas 627m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
- atas nama KARTI. objek pajak bumi luas 664m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas
- Bahwa dari surat permohoan pemecahaan tanah tersebut, kemudian Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyumas mengeluarkan atau menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) antara lain sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP:33.02.100.002.022-0035.0 atas nama MURTI, alamat Deso suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 627m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP:33.0100.002.002-0036.0 atas nama KARTI alamat Deso Srowot Rt.000 Rw.000 Kec.Kalibagor Kab. Banyumas, objek pajak bumi luas 664m2 yang berlokasi d Jl. Desa D 153 Desa Suro Rt.01 Rw.04 Kalibagor Banyumas;
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------
|