INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/PN Bms | PUJIATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
1) Kutipan Akta Kelahiran No. 382/TP/2008 tertulis nama PUJIATI yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga tertanggal 08 Januari 2008 ;
2) Kartu Keluarga dengan NIK 3302195608860003 tertulis nama PUJIATI ;
3) Kutipan Akta Nikah No. 023/23/I/2008 tertulis nama PUJIYATI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mrebet tertanggal 08 Februari 2008;
4) Kutipan Akta Kelahiran No. 3167/R-20/2008 atas nama Dika Agus Pratama tertulis nama ibu PUJIATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 09 Oktober 2008 ;
5) Kutipan Akta Kelahiran No. 3168/R-20/2008 atas nama Diki Agus Dwitama tertulis nama ibu PUJIYATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 09 Oktober 2008 ;
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah PUJIATI ;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |