Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bms 1.DANNY SAPUTRA KURNIAWAN
2.STEVIE SAPUTRA
3.JIMMY SAPUTRA KURNIAWAN
1.TAN KWET JEE
2.YULFIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANNY SAPUTRA KURNIAWAN
2STEVIE SAPUTRA
3JIMMY SAPUTRA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAN KWET JEE
2YULFIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR BPN
2susaeni
3kasmiadi satim
4ditem
5imam sapingi sapin
6sutaryo taram
7suroso
8siti mudrikah
9untung
10TASAN HANDOYO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III;
     
    2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
     
    3. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III adalah anak sah dari TERGUGAT I dan Almh Asni Kardi dan TERGUGAT I adalah suami sah dari Almh. Asni Kardi;
     
    4. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III memiliki hak dari hasil penjualan harta peninggalan Almh. Asni Kardi;
     
    5. Menyatakan pembelian seluruh obyek:
    A. Sebidang tanah basah (sawah) yang terletak di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 420 atasnama Yulfiati seluas 1.100 m2 dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Ir Slamet Sugiarto 
    Sebelah Timur : Tanah Negara
    Sebelah Selatan : Karsam Danuri 
    Sebelah Barat : Saluran irigasi
    Yang dibeli dari tuan ardiwan dan tuan tirman sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No.: 042/PPATS.C/2014.
     
    B. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Notog, Patikraja, SHM Nomor 643 atasnama Yulfiati, seluas 830 m2. dengan batas batas:
    Sebelah Utara : Gs 622/A/81
    Sebelah Timur : Sumudiharjo, B Tarwen 
    Sebelah Selatan : Gs 624/A/81
    Sebelah Barat : Jalan Desa
    Yang dibeli dari Siti Murdikah, sebagaimana Berita Acara Persaksian dan Kesaksian pada tanggal 02 Januari 2015.
     
    C. Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT Nomor 33.02.120.008.001-0049.0 persil 96 Kelas II seluas 1.120 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 02/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Suroso. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Jalan Desa 
    Sebelah Timur : Rikin 
    Sebelah Selatan : Carikun 
    Sebelah Barat : Sutaryo
    Yang dibeli dari Suroso sebagaimana Surat Pernyataan Menjual Tanah tanggal 04 April 2014.
     
    D. Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT nomor 33.02.120.008.001.004.90 persil I Kelas I seluas 420 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 03/001. Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Sutaryo Taram. Dibeli pada Tanggal 18 Agustus 2017 dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Jalan desa 
    Sebelah Timur : Yulfiati 
    Sebelah Selatan : Yulfiati 
    Sebelah Barat : jalan setapak
     
    E. Sebidang tanah darat dan bangunan yang ada diatasnya (rumah yang sekarang ditempati Tergugat dan anaknya) yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, dengan SHM nomor 00264, seluas 407 m2 atas nama Sukinah isteri Partareja. Dengan batas - batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Sukarto 
    Sebelah Timur : Jalan
    Sebelah Selatan : Jl Watgalih
    Sebelah Barat : Sulistiani
     
    F. Sebidang tanah darat seluas 649 m2 terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja, dengan Blok 031 nomor 0105 RT/RW: 01/04, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Banyumas SPPT atas nama Tasan Handoyo. Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Samudi 
    Sebelah Timur : Darmo s & Rakem
    Sebelah Selatan : Jalan Desa 
    Sebelah Barat : Joko
     
    Sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 13 September 2019 antara Handoyo dengan Yulfiati.
     
    G. Sebidang tanah darat dan bangunan warung seluas 200 m2, SPPT 330212000801200260 atasnama YULFIATI, yang terletak di RT/RW: 07/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja. Dibeli pada Tahun 2020 dari Imam Sapingi dengan harga Rp.70.000.000,- . Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Wasyanto
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Dirun
    Sebelah Barat : Nartam
     
    H. Sebidang tanah sawah seluas 2.187 m2, yang terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja,Bayumas, Blok 024, Nop:33.02.120.011.024-0028.0 atas nama Mukheri, dibeli pada Tanggal 31 Desember 2021 dengan harga Rp 152.000.000,- . Dengan Batas batas :
    Sebelah Utara : Warsito
    Sebelah Timur : Wartiah
    Sebelah Selatan : Soleman
    Sebelah Barat : Sungai Gebang
     
    Yang dibeli dari Ditem sebagaimana Surat Jual Beli tanggal 31 Desember 2021.
     
    I. Sebidang tanah darat yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul Rt 07/01 Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 00211 atasnama Wasianto Asil suami Rasaiti, dengan luas 301 m2, dibeli pada Tanggal 22 februari 2021 dengan harga Rp 175.000.000,-. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Saluran air 
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Yulfiati 
    Sebelah Barat : Sanwardi Radim
     
    Sebagaimana surat pernyataan jual beli tanah yang di buat dan ditandatangani oleh Kasmiadi Satim dan Tuti Handayani selaku penjual pada tanggal 22 Februari 2021.
     
    J. Sebidang tanah darat SPPT 33.02.120.008.001.0066.0, seluas 345 m2 atas nama Naseh Turminah, yang terletak di Kp. Blok 001, RT/RW:002/001,  Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Banyumas dengan batas-bata:
    Sebelah Utara : Sutaryo
    Sebelah Timur : Yulfiati
    Sebelah Selatan : Carikun
    Sebelah Barat : jalan setapak
     
    yang dibeli dari Susaeni, sebagaimana surat perjanjian jual beli tanah yang di buat dan ditanda tangani oleh susaeni selaku penjual pada tanggal 16 Juni 2023.
     
    Adalah berasal dari penjualan harta perkawinan TERGUGAT I dengan Almh Asni Kardi dan harus dialihkan kepemilikannya kepada PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai ahli waris sah; 
     
     
    6. Menyatakan Sertipikat dan Surat Tanah yang terletak di obyek berikut:
    A. Sebidang tanah basah (sawah) yang terletak di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 420 atasnama Yulfiati seluas 1.100 m2 dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Ir Slamet Sugiarto 
    Sebelah Timur : Tanah Negara
    Sebelah Selatan : Karsam Danuri 
    Sebelah Barat : Saluran irigasi
    Yang dibeli dari tuan ardiwan dan tuan tirman sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No.: 042/PPATS.C/2014.
     
    B. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Notog, Patikraja, SHM Nomor 643 atasnama Yulfiati, seluas 830 m2. dengan batas batas:
    Sebelah Utara : Gs 622/A/81
    Sebelah Timur : Sumudiharjo, B Tarwen 
    Sebelah Selatan : Gs 624/A/81
    Sebelah Barat : Jalan Desa
    Yang dibeli dari Siti Murdikah, sebagaimana Berita Acara Persaksian dan Kesaksian pada tanggal 02 Januari 2015.
     
    C. Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT Nomor 33.02.120.008.001-0049.0 persil 96 Kelas II seluas 1.120 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 02/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Suroso. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Jalan Desa 
    Sebelah Timur : Rikin 
    Sebelah Selatan : Carikun 
    Sebelah Barat : Sutaryo
    Yang dibeli dari Suroso sebagaimana Surat Pernyataan Menjual Tanah tanggal 04 April 2014.
     
    D. Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT nomor 33.02.120.008.001.004.90 persil I Kelas I seluas 420 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 03/001. Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Sutaryo Taram. Dibeli pada Tanggal 18 Agustus 2017 dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Jalan desa 
    Sebelah Timur : Yulfiati 
    Sebelah Selatan : Yulfiati 
    Sebelah Barat : jalan setapak
     
    E. Sebidang tanah darat dan bangunan yang ada diatasnya (rumah yang sekarang ditempati Tergugat dan anaknya) yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, dengan SHM nomor 00264, seluas 407 m2 atas nama Sukinah isteri Partareja. Dengan batas - batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Sukarto 
    Sebelah Timur : Jalan
    Sebelah Selatan : Jl Watgalih
    Sebelah Barat : Sulistiani
     
    F. Sebidang tanah darat seluas 649 m2 terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja, dengan Blok 031 nomor 0105 RT/RW: 01/04, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Banyumas SPPT atas nama Tasan Handoyo. Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Samudi 
    Sebelah Timur : Darmo s & Rakem
    Sebelah Selatan : Jalan Desa 
    Sebelah Barat : Joko
     
    Sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 13 September 2019 antara Handoyo dengan Yulfiati.
     
    G. Sebidang tanah darat dan bangunan warung seluas 200 m2, SPPT 330212000801200260 atasnama YULFIATI, yang terletak di RT/RW: 07/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja. Dibeli pada Tahun 2020 dari Imam Sapingi dengan harga Rp.70.000.000,- . Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Wasyanto
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Dirun
    Sebelah Barat : Nartam
     
    H. Sebidang tanah sawah seluas 2.187 m2, yang terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja,Bayumas, Blok 024, Nop:33.02.120.011.024-0028.0 atas nama Mukheri, dibeli pada Tanggal 31 Desember 2021 dengan harga Rp 152.000.000,- . Dengan Batas batas :
    Sebelah Utara : Warsito
    Sebelah Timur : Wartiah
    Sebelah Selatan : Soleman
    Sebelah Barat : Sungai Gebang
     
    Yang dibeli dari Ditem sebagaimana Surat Jual Beli tanggal 31 Desember 2021.
     
    I. Sebidang tanah darat yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul Rt 07/01 Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 00211 atasnama Wasianto Asil suami Rasaiti, dengan luas 301 m2, dibeli pada Tanggal 22 februari 2021 dengan harga Rp 175.000.000,-. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Saluran air 
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Yulfiati 
    Sebelah Barat : Sanwardi Radim
     
    Sebagaimana surat pernyataan jual beli tanah yang di buat dan ditandatangani oleh Kasmiadi Satim dan Tuti Handayani selaku penjual pada tanggal 22 Februari 2021.
     
    J. Sebidang tanah darat SPPT 33.02.120.008.001.0066.0, seluas 345 m2 atas nama Naseh Turminah, yang terletak di Kp. Blok 001, RT/RW:002/001,  Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Banyumas dengan batas-bata:
    Sebelah Utara : Sutaryo
    Sebelah Timur : Yulfiati
    Sebelah Selatan : Carikun
    Sebelah Barat : jalan setapak
     
    yang dibeli dari Susaeni, sebagaimana surat perjanjian jual beli tanah yang di buat dan ditanda tangani oleh susaeni selaku penjual pada tanggal 16 Juni 2023.
     
    Tidak berkekuatan hukum, kecuali dialihkan ke nama ahli waris sah Almh Asni Kardi dalam hal ini PENGGUGAT I PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan TERGUGAT I; 
     
    7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengalihkan kepemilikan kepada nama ahli waris sah Almh Asni Kardi dalam hal ini PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan TERGUGAT I; 
     
    8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juuta rupiah);
     
    9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek obyek sebagaimana disebut berikut :
    a) Sebidang tanah basah (sawah) yang terletak di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 420 atasnama Yulfiati seluas 1.100 m2 dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Ir Slamet Sugiarto
    Sebelah Timur : Tanah Negara
    Sebelah Selatan : Karsam Danuri 
    Sebelah Barat : Saluran irigasi
    Yang dibeli dari tuan ardiwan dan tuan tirman sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No.: 042/PPATS.C/2014.
     
    b) Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Notog, Patikraja, SHM Nomor 643 atasnama Yulfiati, seluas 830 m2. dengan batas batas:
    Sebelah Utara : Gs 622/A/81
    Sebelah Timur : Sumudiharjo, B Tarwen 
    Sebelah Selatan : Gs 624/A/81
    Sebelah Barat : Jalan Desa
    Yang dibeli dari Siti Murdikah, sebagaimana Berita Acara Persaksian dan Kesaksian pada tanggal 02 Januari 2015.
     
    c) Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT Nomor 33.02.120.008.001-0049.0 persil 96 Kelas II seluas 1.120 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 02/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Suroso. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Jalan Desa
    Sebelah Timur : Rikin
    Sebelah Selatan : Carikun
    Sebelah Barat : Sutaryo
    Yang dibeli dari Suroso sebagaimana Surat Pernyataan Menjual Tanah tanggal 04 April 2014.
     
    d) Sebidang tanah darat dengan Hak milik SPPT nomor 33.02.120.008.001.004.90 persil I Kelas I seluas 420 m2 yang terletak di Blok 001 RT/RW: 03/001. Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Kabupaten Banyumas atas nama Sutaryo Taram. Dibeli pada Tanggal 18 Agustus 2017 dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Jalan desa
    Sebelah Timur : Yulfiati
    Sebelah Selatan : Yulfiati
    Sebelah Barat : jalan setapak
     
    e) Sebidang tanah darat dan bangunan yang ada diatasnya (rumah yang sekarang ditempati Tergugat dan anaknya) yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, dengan SHM nomor 00264, seluas 407 m2 atas nama Sukinah isteri Partareja. Dengan batas - batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Sukarto 
    Sebelah Timur : Jalan
    Sebelah Selatan : Jl Watgalih
    Sebelah Barat : Sulistiani
     
    f) Sebidang tanah darat seluas 649 m2 terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja, dengan Blok 031 nomor 0105 RT/RW: 01/04, Kedungwuluh Lor, Patikraja, Banyumas SPPT atas nama Tasan Handoyo. Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Samudi 
    Sebelah Timur : Darmo s & Rakem
    Sebelah Selatan : Jalan Desa 
    Sebelah Barat : Joko
    Sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 13 September 2019 antara Handoyo dengan Yulfiati.
     
    g) Sebidang tanah darat dan bangunan warung seluas 200 m2, SPPT 330212000801200260 atasnama YULFIATI, yang terletak di RT/RW: 07/01 Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja. Dibeli pada Tahun 2020 dari Imam Sapingi dengan harga Rp.70.000.000,- . Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : Wasyanto
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Dirun
    Sebelah Barat : Nartam
     
    h) Sebidang tanah sawah seluas 2.187 m2, yang terletak di Desa Kedungwuluh Lor, Patikraja,Bayumas, Blok 024, Nop:33.02.120.011.024-0028.0 atas nama Mukheri, dibeli pada Tanggal 31 Desember 2021 dengan harga Rp 152.000.000,- . Dengan Batas batas :
    Sebelah Utara : Warsito
    Sebelah Timur : Wartiah
    Sebelah Selatan : Soleman
    Sebelah Barat : Sungai Gebang
    Yang dibeli dari Ditem sebagaimana Surat Jual Beli tanggal 31 Desember 2021.
     
    i) Sebidang tanah darat yang terletak di Desa Kedungwuluh Kidul Rt 07/01 Kecamatan Patikraja, SHM Nomor 00211 atasnama Wasianto Asil suami Rasaiti, dengan luas 301 m2, dibeli pada Tanggal 22 februari 2021 dengan harga Rp 175.000.000,-. Dengan batas batas :
    Sebelah Utara : Saluran air 
    Sebelah Timur : Jalan Desa
    Sebelah Selatan : Yulfiati 
    Sebelah Barat : Sanwardi Radim
    Sebagaimana surat pernyataan jual beli tanah yang di buat dan ditandatangani oleh Kasmiadi Satim dan Tuti Handayani selaku penjual pada tanggal 22 Februari 2021.
     
    j) Sebidang tanah darat SPPT 33.02.120.008.001.0066.0, seluas 345 m2 atas nama Naseh Turminah, yang terletak di Kp. Blok 001, RT/RW:002/001,  Desa Kedungwuluh Kidul, Patikraja, Banyumas dengan batas-bata:
    Sebelah Utara : Sutaryo
    Sebelah Timur : Yulfiati
    Sebelah Selatan : Carikun
    Sebelah Barat : jalan setapak
    yang dibeli dari Susaeni, sebagaimana surat perjanjian jual beli tanah yang di buat dan ditanda tangani oleh susaeni selaku penjual pada tanggal 16 Juni 2023.
     
     
    10. Menghukum TERGUGAT II dalam hal tidak mengembalikan atau mengalihkan kepemilikan ke para ahli waris Almh Asni Kardi yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan TERGUGAT I, uang paksa sebesar Rp,250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per hari keterlamatan, yang dihitung sejak berkekuatan hukum tetapnya perkara ini ;
     
    11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT X untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
     
    12. Menyatakan putusan bersifat serta merta dan dapat segera dijalankan;
     
    13. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
     
    ATAU :
     
    Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak