Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA KANTOR CABANG PURWOKERTO 1.DWI RIYANTO
2.KARSELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA KANTOR CABANG PURWOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI RIYANTO
2KARSELA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.448.261,00
Petitum
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 3784/PK.BPR/IV/2023 pada tanggal 18 April 2023;
3. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01526, luas : 1.511 M2, yang terletak di Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, milik dan atau atas nama Karsela (Tergugat II);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 139.448.261,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) sekaligus dan seketika dengan tanpa syarat saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah demi hukum kepada Penggugat untuk memasang Papan tanda bertuliskan “Tanah dan / atau Bangunan ini di Jaminkan di PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA / “Tanah dan / atau Bangunan dalam proses lelang” dengan Nomor Jaminan : 01526 yang dijaminkan kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 5 tersebut di atas, maka dinyatakan secara Sah dan Berharga untuk dilelang jaminan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 01526 atas nama Karsela dengan luas = 1.511 M2 lokasi Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa, sebagai berikut :
SHM Nomor : 01526
Surat Ukur : 01022/Limpakuwus/2020
Luas Tanah : 1.511 M2
tercatat atas Nama : Karsela
Terletak di : Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
10. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan ini; 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau,
 
Subsider 
 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak