Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin IRWAN SURYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/M.3.39.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin IRWAN SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U Sop Form-08 HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin IRWAN SURYADI KTP Desa Kalisalak Rt. 02 Rw.010 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah. Domisili Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Islam Sopir SMP kelas 2 Bahwa ia terdakwa HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin IRWAN SURYADI bersama-sama dengan sdr. GEMBUL (DPO), Sdri. FERLITA RISKIANA alias AJENG (DPO) dan Sdri. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO) pada senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2024 bertempat di pinggir jalan komplek lapangan sepak bola Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS Bin ARJO SUPARNO yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB sdr. TAAT WIDATI datang ke rumah saksi ZENDY yang beralamat di Jl. Pramuka Desa Sokaraja Kulon Rt. 05 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, tidak lama kemudian sdr AJENG (DPO) dan sdr GEMBUL (DPO) datang, bercerita kepada saksi ZENDY dan sdr. TAAT WIDATI (DPO) untuk membantu mencari saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS ke daerah GOR Satria Purwokerto, lalu ada komunikasi dari korban AKAS ke sdri AJENG dan sdr AJENG (DPO) menyampaikan ”kiye ngko Akas (korban) arep ngeneh njemput aku miki uwis janjian, ngko ditagih bae duite angger ora aweh ya gebugi bae “(nanti AKAS mau kesini, jemput aku sekarang sudah janjian, nanti tagih saja duitnya kalau tidak dibayar gebukin saja) setelah itu sdr GEMBUL (DPO) menyampaikan ” kiye dewek nunggu nang alfamart bae “ (ini kita menunggu di 2 alfamart saja) biarkan sdr. Ajeng (DPO) dijemput sama korban AKAS dulu, kalau sudah boncengan nanti diikutin dari belakang. ? Bahwa tidak lama kemudian saksi korban AKAS bersama temannya bernama saksi RIFKI alias KOMENG datang menjemput sdr AJENG (DPO) dan mengendarai sepeda motor (tidak ingat) berboncengan tiga menuju ke arah timur GOR Satria Purwokerto, setelah itu kami ikuti dari belakang. Sesampainya di jalan Martadireja (sebelah timur perempatan Roda Mas Purwokerto) sepeda motor yang saksi korban AKAS naiki di pepet oleh saksi AMRIS dan saksi ZENDY kemudian saksi korban AKAS diberhentikan oleh saksi AMRIS dan saksi ZENDY lalu saksi korban AKAS loncat dari sepeda motor dan berlari ke arah timur lalu masuk ke dalam gang namun masih dikejar oleh sdr GEMBUL (DPO) dan saksi ZENDY, saat dikejar saksi korban AKAS terjatuh dan dihampiri oleh sdr GEMBUL (DPO) diajak untuk membonceng sehingga saksi korban AKAS ikut untuk membonceng sdr GEMBUL (DPO) menuju ke arah Stadion Mars dan ikuti oleh Terdakwa HUSAIN beserta saksi ZENDY, sdri TAAT WIDATI DPO), sdr AJENG (DPO) dan sdr GEMBUL (DPO). ? Bahwa pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Komplek Stadion Mars ikut Jl. Supriyadi No.288, Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab Banyumas sdr GEMBUL (DPO) dan saksi korban AKAS turun dari sepeda motor lalu sdr GEMBUL (DPO) langsung memukul saksi korban AKAS dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai bagian muka / wajah korban AKAS sebanyak 3 (tig) kali, lalu dipukul Terdakwa HUSAIN dengan menggunakan tangan tangan mengepal memakai cincin mengenai bagian perut sebelah kiri, selanjutnya korban AKAS dipukul oleh saksi ZENDY dan sdr GEMBUL (DPO) secara bersama-sama ke bagian wajah / muka dan dada lalu Terdakwa HUSAIN mendekati saksi korban AKAS kemudian Terdakwa HUSAIN, saksi ZENDY dan sdr GEMBUL secara bersama sama dan bergantia memukul dan menendang mengenai bagian wajah / muka dan dada saksi korban AKAS berkali kali ( lebih dari 3 (tiga) kali ) hingga saksi korban AKAS terjatuh dan saat saksi korban AKAS terjatuh, lalu Terdakwa HUSAIN menghampiri saksi RIFKI alias KOMENG langsung memukul saksi RIFKI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan saksi ZENDY dan sdr GEMBUL (DPO) tetap melakukan pemukulan terhadap saksi korban AKAS, setelah itu saksi korban AKAS dan saksi RIFKI di dudukan bersama dan di tanya oleh Terdakwa HUSAIN “duite endi ngeneh kepriwe“ (Duitnya mana , ini bagaimana) dan saksi korban AKAS jawab “urung ana mas“ (belum ada mas) , kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat lalu Terdakwa HUSAIN meminta untuk pindah tempat ke Lapangan Bola Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, kemudian dari lapangan Mars tersebut saksi korban AKAS dibonceng bertiga dengan saksi AMRIS dan saksi ZENDY dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol lupa dan saksi RIFKI di boncengkan oleh sdr GEMBUL (DPO) menggunakan sepeda motor (tidak ingat) ? Bahwa sesampainya di pinggir jalan komplek Lapangan Sepak Bola Sokaraja Kulon di Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB saksi korban AKAS diturunkan dari sepeda motor dan berdiri dipinggir Lapangan Sepak Bola, lalu Terdakwa HUSAIN memukul saksi korban AKAS menggunakan tangan kanan mengepal mengenai dada sebelah kiri korban, lalu Sdri AJENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan jari memakai Cincin batu akik memukul korban AKAS mengenai bagian bibir sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya sdri TAAT WIDATI (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal melakukan gerakan memukul mengenai Pipi kiri saksi korban AKAS sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa HUSAIN meminta saksi korban AKAS untuk mencari uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) guna membayar imbalan yang pernah dijanjikan oleh saksi korban AKAS kepada Terdakwa HUSAIN yaitu membantu saksi korban AKAS pada saat ada masalah dengan orang Banjarnegara, kemudian saksi korban AKAS telepon saksi DENNIS JANA PRASETYA untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun hanya diberi Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diambil 3 oleh saksi ZENDY ke saksi DENIS sekalian saksi ZENDY mengantarkan saksi RIFKI ke kost, tidak lama kemudian saksi ZENDY datang membawa uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa HUSAIN, setelah itu saksi korban AKAS dibawa ke rumah saksi ZENDY yang beralamat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas diboncengkan bertiga bersama saksi AMRIS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nopol lupa ; ? Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa HUSAIN, sdri TAAT WIDATI (DPO), saksi ZENDY, sdri AJENG (DPO), saksi AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta saksi korban AKAS sampai dirumah saksi ZENDY yang beralamat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas lalu duduk duduk diteras rumah, kemudian Terdakwa HUSAIN dan sdri TAAT WIDATI (DPO) pamitan untuk pulang kerumah dan ketika Terdakwa HUSAIN pulang yang masih ada ditempat tersebut adalah saksi ZENDY, sdr AJENG (DPO), saksi AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta korban AKAS, selanjutnya Terdakwa HUSAIN tidak mengetahui kejadian selanjutnya; ? Akibat perbuatan tersebut saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS bin ARJO SUPARNO mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Refertum dari Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto Nomor : 001/VER/RSDK/VIII/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RUTH DEANITA PURBA dokter Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto atas nama MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan : o Luka mermar di kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di dagu kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di rahang kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di bawah alis mata kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul ? Bahwa saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tersebut tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena selanjutnya saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dirawat di Rumah Sakit Dadi Keluarga Sokaraja sejak hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib selama 3 (tiga) hari; --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA Bahwa ia Terdakwa HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin IRWAN SURYADI baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bertindak secara bersama-sama dengan sdr.GEMBUL (DPO), Sdri. FERLITA RISKIANA alias AJENG (DPO) dan Sdri. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO) pada senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2024 bertempat di pinggir jalan komplek lapangan sepak bola Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS Bin ARJO SUPARNO yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ? Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB sdr. TAAT WIDATI datang ke rumah saksi ZENDY yang beralamat di Jl. Pramuka Desa Sokaraja Kulon Rt. 05 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten 4 Banyumas, tidak lama kemudian sdr AJENG (DPO) dan sdr GEMBUL (DPO) datang, bercerita kepada saksi ZENDY dan sdr. TAAT WIDATI (DPO) untuk membantu mencari saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS ke daerah GOR Satria Purwokerto, lalu ada komunikasi dari korban AKAS ke sdri AJENG dan sdr AJENG (DPO) menyampaikan ”kiye ngko Akas (korban) arep ngeneh njemput aku miki uwis janjian, ngko ditagih bae duite angger ora aweh ya gebugi bae “(nanti AKAS mau kesini, jemput aku sekarang sudah janjian, nanti tagih saja duitnya kalau tidak dibayar gebukin saja) setelah itu sdr GEMBUL (DPO) menyampaikan ” kiye dewek nunggu nang alfamart bae “ (ini kita menunggu di alfamart saja) biarkan sdr. Ajeng (DPO) dijemput sama korban AKAS dulu, kalau sudah boncengan nanti diikutin dari belakang. ? Bahwa tidak lama kemudian saksi korban AKAS bersama temannya bernama saksi RIFKI alias KOMENG datang menjemput sdr AJENG (DPO) dan mengendarai sepeda motor (tidak ingat) berboncengan tiga menuju ke arah timur GOR Satria Purwokerto, setelah itu kami ikuti dari belakang. Sesampainya di jalan Martadireja (sebelah timur perempatan Roda Mas Purwokerto) sepeda motor yang saksi korban AKAS naiki di pepet oleh saksi AMRIS dan saksi ZENDY kemudian saksi korban AKAS diberhentikan oleh saksi AMRIS dan saksi ZENDY lalu saksi korban AKAS loncat dari sepeda motor dan berlari ke arah timur lalu masuk ke dalam gang namun masih dikejar oleh sdr GEMBUL (DPO) dan saksi ZENDY, saat dikejar saksi korban AKAS terjatuh dan dihampiri oleh sdr GEMBUL (DPO) diajak untuk membonceng sehingga saksi korban AKAS ikut untuk membonceng sdr GEMBUL (DPO) menuju ke arah Stadion Mars dan ikuti oleh Terdakwa HUSAIN beserta saksi ZENDY, sdri TAAT WIDATI DPO), sdr AJENG (DPO) dan sdr GEMBUL (DPO). ? Bahwa pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Komplek Stadion Mars ikut Jl. Supriyadi No.288, Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab Banyumas sdr GEMBUL (DPO) dan saksi korban AKAS turun dari sepeda motor lalu sdr GEMBUL (DPO) langsung memukul saksi korban AKAS dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal mengenai bagian muka / wajah korban AKAS sebanyak 3 (tig) kali, lalu dipukul Terdakwa HUSAIN dengan menggunakan tangan tangan mengepal memakai cincin mengenai bagian perut sebelah kiri, selanjutnya korban AKAS dipukul oleh saksi ZENDY dan sdr GEMBUL (DPO) secara bersama-sama ke bagian wajah / muka dan dada lalu Terdakwa HUSAIN mendekati saksi korban AKAS kemudian Terdakwa HUSAIN, saksi ZENDY dan sdr GEMBUL secara bersama sama dan bergantia memukul dan menendang mengenai bagian wajah / muka dan dada saksi korban AKAS berkali kali ( lebih dari 3 (tiga) kali ) hingga saksi korban AKAS terjatuh dan saat saksi korban AKAS terjatuh, lalu Terdakwa HUSAIN menghampiri saksi RIFKI alias KOMENG langsung memukul saksi RIFKI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan saksi ZENDY dan sdr GEMBUL (DPO) tetap melakukan pemukulan terhadap saksi korban AKAS, setelah itu saksi korban AKAS dan saksi RIFKI di dudukan bersama dan di tanya oleh Terdakwa HUSAIN “duite endi ngeneh kepriwe“ (Duitnya mana , ini bagaimana) dan saksi korban AKAS jawab “urung ana mas“ (belum ada mas) , kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat lalu Terdakwa HUSAIN meminta untuk pindah tempat ke Lapangan Bola Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, kemudian dari lapangan Mars tersebut saksi korban AKAS dibonceng bertiga dengan saksi AMRIS dan saksi ZENDY dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol lupa dan saksi RIFKI di boncengkan oleh sdr GEMBUL (DPO) menggunakan sepeda motor (tidak ingat) ? Bahwa sesampainya di pinggir jalan komplek Lapangan Sepak Bola Sokaraja Kulon di Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB saksi korban AKAS diturunkan dari sepeda motor dan berdiri dipinggir Lapangan Sepak Bola, lalu Terdakwa HUSAIN memukul saksi korban AKAS menggunakan tangan kanan mengepal mengenai dada sebelah kiri korban, lalu Sdri AJENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan jari memakai Cincin batu akik memukul korban AKAS mengenai bagian bibir sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya 5 sdri TAAT WIDATI (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal melakukan gerakan memukul mengenai Pipi kiri saksi korban AKAS sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa HUSAIN meminta saksi korban AKAS untuk mencari uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) guna membayar imbalan yang pernah dijanjikan oleh saksi korban AKAS kepada Terdakwa HUSAIN yaitu membantu saksi korban AKAS pada saat ada masalah dengan orang Banjarnegara, kemudian saksi korban AKAS telepon saksi DENNIS JANA PRASETYA untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun hanya diberi Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diambil oleh saksi ZENDY ke saksi DENIS sekalian saksi ZENDY mengantarkan saksi RIFKI ke kost, tidak lama kemudian saksi ZENDY datang membawa uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa HUSAIN, selanjutnya Terdakwa HUSAIN meminta kekurangannya, kemudian saksi korban AKAS memberikan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih kepada Terdakwa HUSAIN , setelah itu saksi korban AKAS dibawa ke rumah saksi ZENDY diboncengkan bertiga bersama saksi AMRIS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nopol lupa ; ? Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa HUSAIN, sdri TAAT WIDATI (DPO), saksi ZENDY, sdri AJENG (DPO), saksi AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta saksi korban AKAS sampai dirumah saksi ZENDY yang beralamat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas lalu duduk duduk diteras rumah, kemudian Terdakwa HUSAIN dan sdri TAAT WIDATI (DPO) pamitan untuk pulang kerumah dan ketika Terdakwa HUSAIN pulang yang masih ada ditempat tersebut adalah saksi ZENDY, sdr AJENG (DPO), saksi AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta korban AKAS, selanjutnya Terdakwa HUSAIN tidak mengetahui kejadian selanjutnya; ? Akibat perbuatan tersebut saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS bin ARJO SUPARNO mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Refertum dari Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto Nomor : 001/VER/RSDK/VIII/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RUTH DEANITA PURBA dokter Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto atas nama MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan : o Luka mermar di kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di dagu kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di rahang kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka lecet di anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di bawah alis mata kiri akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul o Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul ? Bahwa saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tersebut tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena selanjutnya saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dirawat di Rumah Sakit Dadi Keluarga Sokaraja sejak hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib selama 3 (tiga) hari; --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana Pasal 351 ayat (1) ke 2 KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya