Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WILLY CHOERUL YAHYA alias WILLY bin SUDRAJAT pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat SPBU Perusda Sokaraja 44.531.16 yang beralamat Jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa berkerja kepada sdr. WANTO (DPS) untuk membeli Bahan Bakar Minyak berupa Bio Solar yang kemudian untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan bahan bakar minyak berupa Bio Solar tersebut, sdr. WANTO memodifikasi 1 (satu) unit mobil Truck Merk Isuzu Nomor Polisi DN-8750-CB Nopol terpasang depan N-9291-RO dan belakang R-1797-EK warna putih-kombinasi, tahun 2015 nomor rangka MHCNKR71HFJ069698 nomor mesin B069698 STNK atas nama ASYARI ABD WAHID, dimana di dalam mobil boks truck ada tangki dengan ukaran kapasitas 5 ton dan untuk memindahkan Bio Solar dari tangki mobil ke tangki 5 Ton dengan cara Terdakwa membeli terlebih dahulu Bio Solar, kemudian Bio Solar tersebut diisi oleh operator SPBU dan dimasukan ke dalam tangki truck, selang beberapa saat saklar pompa dinyalakan dan Bio Solar yang berada di tangki kendaraan naik ke tangki penampung yang berada di dalam boks, jika sudah selesai mengisi Bio Solar di pulau solar lalu Bio Solar yang berada di dalam tangki kendaraan disisakan minimal 30 liter, cara menyedot BBM jenis solar tersebut menggunakan mesin sedot/pompa air yang berada di dalam boks truck dimana untuk saklar pompa di sebelah presneling.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Truck Merk Isuzu, Nopol DN-8750-CB, Nopol terpasang depan N-9291-RO dan belakang R-1797-EK, warna putih-kombinasi, STNK atas nama ASYARI ABD WAHID yang telah dimodifikasi tersebut. mendatangi SPBU Perusda Sokaraja 44.531.16 yang beralamat Jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dengan tujuan untuk mengisi bahan bakar minyak berupa Bio Solar.
- Bahwa setelah berada di SPBU Perusda Sokaraja 44.531.16, terdakwa mengisi di Pulau Solar dan dilayani oleh saksi DINAR NUR KHAIRI Als DINAR Binti WALJUNIANTO, kemudian terdakwa memberikan kode barcode kepada saksi DINAR NUR KHAIRI Als DINAR Binti WALJUNIANTO dan mengisi sebanyak 97,3 liter jenis Bio Solar, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.662.000,- (enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan pada saat pengisian BBM jenis Bio Solar saklar pompa dinyalakan dan Bio solar yang berada di tangki kendaraan naik ke tangki penampung yang berada di dalam boks. Jika sudah selesai mengisi bio solar di pulau solar untuk bio solar yang berada di dalam tangki kendaraan disisakan minimal 30 liter, cara menyedot BBM jenis solar tersebut menggunakan mesin sedot/pompa air yang berada di dalam boks truck, dan seteleah selesai mengisi Bahan Bakar Minyak Bio Solar tersebut lalu terdakwa keluar dari SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wib saat terdawa sedang membeli Bio Solar subsidi di SPBU Perusda Sokaraja 44.531.16 tiba-tiba ada petugas dari Kepolisan Polsek Sokaraja yaitu saksi TRI PURWANTORO dan saksi WAWAN SUBEKTI, S.Psi. yang datang dan menanyakan terkait maksud dan tujuan Terdakwa membeli Bio Solar serta menanykaan identitas dan kelengkapan surat kendaraan, setelah itu Terdakwa dibawa ke Poslek Sokaraja untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banyumas.
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar pada hari pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 di SPBU Perusda Sokaraja 44.531.16 sudah sebanyak 3 kali, dan tangki yang sudah terisi sebanyak 291,5 liter.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuan Pasal 40 pada angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------- |