Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. ADYIK PAOJEN bin ASHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1699/M.3.39/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADYIK PAOJEN bin ASHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : Bahwa Terdakwa ADYIK PAOJEN bin ASHURI , pada tanggal 10 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Bengkel milik saksi Chandra satyawan alias San-san Kabupaten Banyumas beralamat AUTO 186 Sokaraja Jalan Gatot Subroto Ruko Pasar Sokaraja No 27 Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Dengan maksud hendak menguntungan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan bakal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan,membujuk orang supaya memberikan sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :, - Bahwa berawal pada bulan Nopember tahun 2021 terdakwa datang kerumah saksi Chandra Setyawan alias San-san menawarkan kerjasama ekspor buah dengan tujuan pengiriman buah pinang ke Negara Indian dan Pakistan, terdakwa menawarkan dan meyakinkan saksi dengan cara terdakwa saksi korban Chandra Setyawan memberikan modal kepada terdakwa dengan sistem slot dan terdakwa mengatakan modal yang dibutuhkan perslotnya sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan terdakwa membutuhkan modal usaha untuk 3 (tiga) slot pengiriman ekspor buah pinang dengan modal keseluruhan sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dengan terdakwa 2 menjanjikan keuntungan per slot sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,selanjutnya saksi korban tertarik dengan tawaran terdakwa, kemudian saksi korban memberikan modal kepada terdakwa sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah),dan 2 (dua) minggu kemudian terdakwa mengembalikan modal milik saksi Chandra Setyawan alias san san beserta dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta) perslot nya dengan jumlah seluruh keuntungan sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). - - - Bahwa pada tanggal 10 Juli 2022 terdakwa datang kembali menemui saksi korban Chandra Setyawan alias san-san di bengkel milik saksi yang beralamat Bengkel Auto 168 Sokaraja Jalan Gatot Subroto Ruko Pasar Sokaraja Kidu; Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, untuk meminta modal usaha pengiriman buah pinang akan tetapi saksi Chandra Setyawan alias san-san memberikan modal pengiriman untuk 1 (satu) slot buah pinang dengan modal yang diberikan sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan keuntungan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek BANK BCA Nomor EN 074105 tertanggal 10 Agutus 2022 jumlah yang tertulis di dalam lemabr cek tersebut sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima pulu juta rupiah) dengan perincian Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta merupakan modal saksi Chandra Setyawan alias san-san dan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta ) adalah keuntungan yang di janjikan oleh tersangka.Bhawa selanjutnya setelah saksi korban menerima 1 (satu) lembar cek Bank BCA dari terdakwa, saksi korban Chandra Setyawan alias san-san mengirimkan modal usaha kepada terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : Tanggal 11 Juli 22 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Tanggal 14 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tanggal 14 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima kuta rupiah) Tanggal 19 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 saksi korban Chandra Setyawan alias san-san mencairkan 1 (satu) lembar Bank Bca yang diberikan oleh terdakwa,akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo tidak mencukupi datang ke bengkel milik saksi Candra Setyawan alias san-san bersama dengan saksi Sigit, Bahwa setelah mendapatkan surat penolakan pencairan dana saksi Chandra Setyawan alias san-san menghubungi terdakwa, akan tetapi terdakwa hanya menjanjikan pengembalian uang milik saksi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Chandra Setyawan alias san-san mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ADYIK PAOJEN bin ASHURI , pada tanggal 10 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Bengkel milik saksi Chandra satyawan alias San-san Kabupaten Banyumas beralamat AUTO 186 Sokaraja Jalan Gatot Subroto Ruko Pasar Sokaraja No 27 Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki dan 3 melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :, - - - - Bahwa berawal pada tanggal 10 Juli 2022 terdakwa datang kembali menemui saksi korban Chandra Setyawan alias san-san di bengkel milik saksi yang beralamat Bengkel Auto 168 Sokaraja Jalan Gatot Subroto Ruko Pasar Sokaraja Kidu; Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, untuk meminta modal usaha pengiriman buah pinang akan tetapi saksi Chandra Setyawan alias san-san memberikan modal pengiriman untuk 1 (satu) slot buah pinang dengan modal yang diberikan sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan keuntungan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek BANK BCA Nomor EN 074105 tertanggal 10 Agutus 2022 jumlah yang tertulis di dalam lemabr cek tersebut sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima pulu juta rupiah) dengan perincian Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta merupakan modal saksi Chandra Setyawan alias san-san dan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta ) adalah keuntungan yang di janjikan oleh tersangka.Bhawa selanjutnya setelah saksi korban menerima 1 (satu) lembar cek Bank BCA dari terdakwa, saksi korban Chandra Setyawan alias san-san mengirimkan modal usaha kepada terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : Tanggal 11 Juli 22 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Tanggal 14 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tanggal 14 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima kuta rupiah) Tanggal 19 Juli 2022 saksi korban memberikan kepada terdakwa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 saksi korban Chandra Setyawan alias san-san mencairkan 1 (satu) lembar Bank Bca yang diberikan oleh terdakwa,akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena jumlah saldo tidak mencukupi datang ke bengkel milik saksi Candra Setyawan alias san-san bersama dengan saksi Sigit, Bahwa setelah mendapatkan surat penolakan pencairan dana saksi Chandra Setyawan alias san-san menghubungi terdakwa, akan tetapi terdakwa hanya menjanjikan pengembalian uang milik saksi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Chandra Setyawan alias san-san mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya