INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.SUNARYA, SPd. 2.MUNJIAH |
7.TONI SUNARYO, SE. 8.IPMAWAN HADIYANTORO, SS. 9.AMIN ANTALSA SUBBIKI, SH. 10.AGUS SETIARSO, SH. 11.DEKKY VIDIYONO 12.ADIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.570.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Desa Kecila RT 001 RW 004, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 01547 semula atas nama Pemegang Hak MUNJIAH, Surat Ukur Nomor : 00018/Kecila/2000 tanggal 16 Mei 2000, luas 600 m2, batas-batas :
-9-
o Utara : Abdul Azis;
o Timur : Hadi Sunarsa;
o Selatan : Rusmin, Ruslam;
o Barat : Jalan desa;
Adalah milik Penggugat II.
3. Menyatakan penguasaan Tergugat I atas objek sengketa sejak tanggal 12 September 2009 hingga sekarang (selama 16 tahun) adalah tidak sah dan melanggar hukum.
4. Menyatakan serangkaian perbuatan Para Tergugat tersebut adalah termasuk kategori perbuatan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat.
5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. : 153/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat oleh PPAT Agus Pandoman, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
6. Menyatakan kerugian Para Penggugat atas serangkaian perbuatan Para Tergugat tersebut adalah sebesar Rp. 1.570.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
7. Menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum SHM No. 01547 atas nama TONI SUNARYO, SE. (Tergugat I).
8. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut guna diserahkan Kembali kepada Para Penggugat jika perlu dengan bantuan Polisi.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp. 1.570.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah); atau : jika Para Tergugat tidak bersedia membayarnya secara suka rela maka seluruh harta benda miliknya baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak (tetap) dijual secara lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Para Penggugat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyumas.
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan bunyi putusan ini.
-10-
12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini.
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
ATAU :
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |