INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/PN Bms | Agus Priyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN No. 3302-LT-31102024-0027 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Banyumas yang semula TARSIM menjadi AGUS PRIYANTO ;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
---------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |