Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2025/PN Bms | Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. | FERIYANTO Bin SACA HADI SUYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2025/PN Bms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2627/M.3.39/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | -----Bahwa TERDAKWA FERIYANTO pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kios warung sembako milik Terdakwa yang berada di Desa Patikraja RT. 01 RW. 02, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
18.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 23.00 WIB di Kios Warung Sembako tersebut, lalu saat pembeli datang Terdakwa akan memberikan potongan kertas kecil yang berisi tulisan nomor pasangan Toto Gelap (Togel) Hongkong dan nominal uang yang dipertaruhkan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa akan melakukan pengecekan nomor pasangan yang menang dengan cara Terdakwa
mengetik “Hongkong Pools” melalui 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A55 warna Hitam milik Terdakwa, lalu saat nomor pasangan yang dipertaruhkan menang maka pembeli akan datang menemui Terdakwa untuk mengambil uang kemenangan;
Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARIYANTO pergi ke Kios Warung Sembako Terdakwa tepatnya di Desa Patikraja RT. 01 RW. 02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 3 (tiga) pasang dengan rincian :
lalu Saksi HARIYANTO memberikan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan potongan kertas kecil sebagai bukti pembelian Toto Gelap (Togel) kepada Saksi HARIYANTO;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARIYANTO datang kembali ke Kios Warung Sembako milik Terdakwa untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 3 (tiga) pasang dengan rincian :
Lalu Saksi HARIYANTO memberikan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah), lalu sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SUBUR SUPRIYATNO pergi ke Kios Warung Sembako Terdakwa untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 17 (Tujuh belas) pasang dengan rincian :
Lalu setelah mebeli Toto Gelap (Togel) tersebut kemudian Terdakwa memebrikan potongan kertas kecil kepada Saksi SUBUR SUPRIYATNO sebagai bukti pembelian,
Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB Saksi YUGO PRASETYO dan Saksi KRISNA PRABOWO yang merupakan Tim Resmob Polresta Banyumas yang telah melakukan pamantauan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mendapati Terdakwa sedang melayani pembeli yaitu Saksi HARIYANTO dan Saksi SUBUR
SUPRIYATNO, lalu Terdakwa dan Saksi HARIYANTO dan Saksi SUBUR SUPRIYATNO dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |