Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. PUPUT WIDIANTO Bin SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-850/M.3.39/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUPUT WIDIANTO Bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Puput Widianto Bin Suryanto bersama-sama dengan saksi Rizkiana Nanda Saputra Als Dalo Bin Kustono dan saksi Raga Kus Pamukti (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Kedungrandu RT 005 RW 003 Kec.Patikraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bayumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 18.24 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Rizkiana Nanda Saputra melalui WhatsApp kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Rizkiana Nanda Saputra mengenai apakah paket serbuk kristal sudah turun atau belum kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra menjawab bahwa paket serbuk kristal belum turun lalu saksi Raga Kus Pamukti memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mengambil paket serbuk kristal sesuai dengan shareloc yang dikirim oleh saksi Raga Kus Pamukti namun saksi Rizkiana Nanda Saputra tidak memiliki kendaraan bermotor untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut sehingga saksi Rizkiana Nanda Saputra mengajak Terdakwa untuk menemani mengambil paket serbuk kristal tersebut. Kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk datang ke rumah Terdakwa lalu saksi Rizkiana Nanda Saputra sampai kerumah Terdakwa dan sempat mengobrol bersama. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa memberi kabar akan mengambil paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Raga Kus Pamukti lalu saksi Raga Kus Pamukti mengirimkan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Rizkiana Nanda Saputra meneruskan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra membonceng Terdakwa menggunakan sepeda motor beat warna hitam dengan No.Pol: R-2365-IH milik Terdakwa lalu Terdakwa membuka shareloc tersebut dan mengarahkan ke lokasi tersebut. Setengah jam kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa sampai di lokasi paket serbuk kristal tersebut yang beralamat di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian melihat kondisi dirasa aman, saksi Rizkiana Nanda Saputra mengambil handphone dan menyalahkan flash untuk mencari paket tersebut di titik yang sama dengan video namun tidak ketemu. Kemudian pada saat saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa hendak pergi tiba-tiba dihentikan oleh saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P serta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P bertanya kepada saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa “kamu ngapain disini?” lalu di jawab oleh saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa menjawab hendak mengambil paket serbuk kristal dan menunjukan video paket serbuk kristal tersebut. Setelah itu saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa mengambil dan membuka plastic hitam yang berisi 40 (empat puluh) paket serbuk kristal dengan disaksi oleh saksi Sugio Novandi dan saksi Rudi Riyanto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
        1. 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.

Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7246/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Puput Widianto Bin Suryanto, di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/005/I/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Puput Widianto Bin Suryanto bersama-sama dengan saksi Rizkiana Nanda Saputra Als Dalo Bin Kustono dan saksi Raga Kus Pamukti (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Kedungrandu RT 005 RW 003 Kec.Patikraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bayumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 18.24 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Rizkiana Nanda Saputra melalui WhatsApp kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Rizkiana Nanda Saputra mengenai apakah paket serbuk kristal sudah turun atau belum kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra menjawab bahwa paket serbuk kristal belum turun lalu saksi Raga Kus Pamukti memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mengambil paket serbuk kristal sesuai dengan shareloc yang dikirim oleh saksi Raga Kus Pamukti namun saksi Rizkiana Nanda Saputra tidak memiliki kendaraan bermotor untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut sehingga saksi Rizkiana Nanda Saputra mengajak Terdakwa untuk menemani mengambil paket serbuk kristal tersebut. Kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk datang ke rumah Terdakwa lalu saksi Rizkiana Nanda Saputra sampai kerumah Terdakwa dan sempat mengobrol bersama. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa memberi kabar akan mengambil paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Raga Kus Pamukti lalu saksi Raga Kus Pamukti mengirimkan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Rizkiana Nanda Saputra meneruskan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra membonceng Terdakwa menggunakan sepeda motor beat warna hitam dengan No.Pol: R-2365-IH milik Terdakwa lalu Terdakwa membuka shareloc tersebut dan mengarahkan ke lokasi tersebut. Setengah jam kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa sampai di lokasi paket serbuk kristal tersebut yang beralamat di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian melihat kondisi dirasa aman, saksi Rizkiana Nanda Saputra mengambil handphone dan menyalahkan flash untuk mencari paket tersebut di titik yang sama dengan video namun tidak ketemu. Kemudian pada saat saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa hendak pergi tiba-tiba dihentikan oleh saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P serta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P bertanya kepada saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa “kamu ngapain disini?” lalu di jawab oleh saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa menjawab hendak mengambil paket serbuk kristal dan menunjukan video paket serbuk kristal tersebut. Setelah itu saksi Rizkiana Nanda Saputra dan Terdakwa mengambil dan membuka plastic hitam yang berisi 40 (empat puluh) paket serbuk kristal dengan disaksi oleh saksi Sugio Novandi dan saksi Rudi Riyanto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
              1. 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.

Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7246/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Puput Widianto Bin Suryanto, di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/005/I/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Puput Widianto Bin Suryanto, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah saksi Raga Kus Pamukti  yang beralamat di Desa Karangsari, RT 003 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 20.25 wib, Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya ke Kabupaten Purbalingga untuk membeli obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®Alprazolam Tablet 1 mg ke seseorang kemudian sesampainya di sebuah warung, Terdakwa membeli 5 (lima) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada seseorang tersebut. Setelah itu Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®Alprazolam Tablet 1 mg kemudian Terdakwa menyimpan sisa 3 (tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®Alprazolam Tablet 1 mg di dalam dompet lalu dimasukan ke dalam saku celana bagian belakang. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah saksi Raga Kus Pamukti, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®Alprazolam Tablet 1 mg kepada Anggota Satreskrim Polresta Banyumas;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan :
  1. BB-7245/2024/NNF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1Alprazolam Tablet 1 mg diatas mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya