Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. AKHMAD NUR FAHMI bin MUKHTASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.3.39/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD NUR FAHMI bin MUKHTASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Akhmad Nur Fahmi Bin Mukhtasir, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di teras samping kiri rumah saksi Amin Iskandar Alias Acong Bin Kasimun yang beralamat di Desa Karangsari RT/RW 002/003, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu 1 (satu) ekor burung murai yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik saksi Amin Iskandar Alias Acong Bin Kasimun dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa mengantarkan Rifki ke Buntu untuk mengambil sepeda motornya kemudian pada saat melawati rumah saksi Amin Iskandar, Terdakwa melihat burung murai sehingga Terdakwa timbul niat untuk mengambil burung tersebut lalu pada saat pulang Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di gang sebelah balai desa. Setelah itu Terdakwa mengendap-endap namun dilihat oleh Nabil Alias Abing kemudian Nabil Alias Abing bertanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab hendak bertemu dengan saksi Fajar Nurrochmandani lalu Nabil Alias Abing memberitahukan kepada saksi Fajar Nurrochmandani. Selanjutnya saksi Fajar Nurrochmandani menemui Terdakwa dan Terdakwa menanyakan apakah mempunyai nomor hp Agus namun saksi Fajar Nurrochmandani tidak memiliki nomor tersebut karena lingkungannya tidak ada warga yang bernama Agus. Setelah itu Terdakwa masuk ke teras rumah dengan cara menerobos tretan kemudian Terdakwa mengambil kadang burung murai batu lalu Terdakwa menurunkan kandang tersebut ke tanah. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu kandang burung lalu Terdakwa mengambil burung murai batu kemudian Terdakwa melepaskan cincin yang ada pada kaki burung tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa pulang burung tersebut dengan cara dipegang dan dimasukkan ke dalam kaos. Setelah sampai di rumah, Terdakwa memasukan burung murai batu tersebut ke dalam kandang milik Terdakwa kemudian Terdakwa meletakan kandang tersebut di belakang rumah kosong milik kakek Terdakwa yang berada di belakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil burung murai batu tanpa ijin dari saksi Amin Iskandar;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil burung murai batu tersebut untuk di jual melalui Facebook dan hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk ongkos berangkat kerja ke Jakarta;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Amin Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya