| Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di tahun 2025 di Jalan Menteri Supeno Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan tersangka atas nama KUSTAM kedapatan Melakukan Kegiatan PerdaganganMinuman Beralkohol Tanpa Izin yang Sah Dari Instansi yang berwenang dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP an. KUSTAM6 (enam) buahbotol Minuman Beralkohol, -, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol |