Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2025/PN Bms 1.SUGENG UTOMO
3.IWAN
4.NURSANTI PUJININGTYAS
1.ETTY FRIDA HASAN
2.Ir. Henky Siswo Rianto, S.H., M.H.
3.NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn
4.NOTARIS EMELIA ISKANDAR,S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2025/PN Bms
Tanggal Surat Sabtu, 22 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG UTOMO
2IWAN
3NURSANTI PUJININGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.SUGENG UTOMO
2Dewi Wijayanti, S.H. M.H.NURSANTI PUJININGTYAS
3Dewi Wijayanti, S.H. M.H.IWAN
Tergugat
NoNama
1ETTY FRIDA HASAN
2Ir. Henky Siswo Rianto, S.H., M.H.
3NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn
4NOTARIS EMELIA ISKANDAR,S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
 
3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang (yang tidak tersebut adanya hari, tanggal dan bulan), Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 04 Nopember 2009, dan Akta Jual Beli Nomor : 31/2017 tertanggal 17 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
 
4. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan semula Sertipikat Hak Milik Nomor : 0062/LEDUG, NIB : 11.27.21.01.00207, surat ukur tanggal 15 September 2000 No. 00207/Ledug/2000, luas 322m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) kepada Pelawan II dan Pelawan III sebagai pemilik sah dikarenakan objek perkara yang dijadikan jaminan hutang oleh Pelawan I kepada Terlawan I bukanlah harta  milik dari Terlawan I melainkan harta milik dari Pelawan II dan Pelwan III;
 
5. Menyatakan eksekusi terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00622/LEDUG, NIB : 11.27.21.01.00207, surat ukur tanggal 15 September 2000 No. 00207/Ledug/2000, luas 322m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banyumas   Nomor : 20/Pdt.G/2023/PN Bms pada tanggal 16 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
 
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak