Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bms SUPARMAN Ivan Yudha Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vega Wardhani SHSUPARMAN
Tergugat
NoNama
1Ivan Yudha Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 378.200.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
 
3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN yang dibuat dan di tanda tangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Sisa Pokok Hutang, Bunga Moratoir, dan Bunga Kompensatoir secara tunai dan seketika setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp. 378.200.000,- dengan rincian :
 
a. Sisa Pokok Hutang sebesar : Rp. 160.000.000,-
b. Bunga Moratoir sebesar : Rp. 19.200.000,-
c. Bunga Kompensatoir sebesar : Rp. 199.000.000,- (+)
Total Kerugian sebesar : Rp. 378.200.000,-
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam sertipikat hak milik No. 1932/dukuhwaluh, atas nama Sumarno yang terletak di Jalan Sunan Bonang RT. 001 RW. 005, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah;
 
6. Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
 
 
S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak