Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bms WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula (Wakhyudi) menjadi (Wahyudi) dengan alasan menyesuaikan Buku Nikah, akte kelahiran anak, dan juga ljazah anak;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Purwokerto paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak