| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | RENGGA ADI |  | 2 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | TRI RAHAYU RENGGNI ASRI |  | 3 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | RENGGANI ASIH |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				
 - Menyatakan PELAWAN  adalah Pelawan yang benar;
 
 - Menyatakan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  sebagian milik PARA PELAWAN
 
 - Menyatakan  TERLAWAN  tidak dapat mengosongkan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  tersebut noneksekutabel;
 
 - Memerintahkan untuk mengangkat kembali perkara eksekusi nomor: : 3/Pdt.Eks/2023/Pn.Bms tanggal 21 September 2023   atas dua bidang tanah berikut bangunan tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  ;
 
 - Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
 
 - Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini:
 
 - Menghukum  TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
  
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).  |