| Dakwaan |
KESATU PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI alias DULIM bin NARDAN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa bermula sdr. ARIF HIDAYAT,S.H. dan sdr. LAELAN FARDINDA SUSONGKO beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap saksi YONGKI BUDI ARTO bin ALIM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi jalan ikut desa Pegalongan Rt 03 Rw 02 kec. Patikraja kab. Banyumas. Prov. Jawa Tengah yang mana telah kedapatan memiliki , menyimpan dan menguasai barang sewaktu di tangkap berupa : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar . - 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg 2 2. 1 ( satu ) buah HandPhon warna merah merk. Samsung nomer WhatsApp : 087829164779 dengan nomer IMEI 1 : 354207118563520 , IMEI 2 : 35420811563528 3. 1 (satu) buah Handphone warna emas merk. VIVO nomer seluler : 087829164779 , dengan nomer IMEI 1 : 869723031918771, IMEI 2 : 86972303191863 . 4. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ Nosin : G420-ID 1093161 , Noka : MH8BG41CADJ-113163 beserta kunci kontak 5. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ atas nama MOH. ALI MAHFUD Bahwa saat dilakukan penangkapan, penyitaan maupun penggeledahan tersebut telah disaksikan warga sekitar lingkungan yaitu saksi RIYADI dan saksi DARSITO, lalu dilakukan pemeriksaan dan introgasi tentang obat-obatan tersebut mengaku membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg kepada Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI als DULIM ? Bahwa atas pengakuan saksi YONGKI tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa. Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan. Sokaraja Kabupaten. Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN bersama dengan team dari Satresnarkoba Polresta Banyumas diantaranya yaitu saksi AIPDA TRI NENDRO, AIPDA ARIF HIDAYAT, BRIPKA AGUSTINUS, BRIPTU RIZKY SATRIA R dan BRIPDA LAELAN FARDINDA S yang di pimpin langsung oleh IPTU SETIYO WIBOWO, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yang telah memiliki, menyimpan dan juga telah menjual atau mengedarkan barang berupa obat obatan berbahaya tergolong daftar G dan juga tergolong obat Psikotropika yang tidak berijin dan pada saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan serta penyitaan barang bukti terkait tersebut disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian yaitu saksi DARSITO dan saksi KISWANTO, dengan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yaitu : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - 22 (dua puluh dua) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 220 (dua ratus dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, atau dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir. 2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 11 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860650060161024 Imei 2 : 860650060161032 dengan nomor WhastApp +628812485527 dengan nama akun Fatah. ? Bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seorang yang mengaku bernama DAVID SAPUTRA dengan nama kontak ‘Birunyacinta’ nomor +6288216432938 pada hari Senin tanggal 23 September 2025 seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa KHALID menghubungi Sdr. DAVID SAPUTRA yang diberi nama kontak ‘Birunyacinta’ nomor +6288216432938 melalui aplikasi WhatsApp dengan nama akun Fatah nomor WA +628812485527 , ? Bahwa terdakwa KHALID sudah melakukan pembayaran atas pembelian obat kemasan tersebut yang dilakukan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.22 WIB melalui Transfer ke Aplikasi Seabank milik Sdr. DAVID SAPUTRA dengan nomor ….6883 melalui akun DANA milik istri terdakwa yaitu Sdri. YUNIAR PRASETYO NINGSIH yang telah terdakwa KHALID pegang dan aplikasi DANAnya ada di handphone terdakwa KHALID dengan nomor 085876947080 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ? Bahwa obat dalam kemasan yang telah dibeli dari Sdr. DAVID SAPUTRA tersebut sudah ada yang dijual oleh terdakwa KHALID yaitu obat Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg kepada saksi YONGKI dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana akan dibayarkan oleh saksi YONGKI setelah laku terjual dan untuk 8 (delapan) lembar obat Tramadol dijual kepada seorang yang tidak di kenal dengan cara diletakan di Pinggir jalan disebuah rerumputan yang dekat dengan rumah Terdakwa KHALID 3 kemudian orang tersebut bertemu dengan Terdakwa KHALID dan memberikan uang harga penjualan 8 (delapan) lembar obat Tramadol adalah Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SMK tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu sediaan farmasi berupa obat-obatan; ? Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah sebagai Buruh dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2964/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu : 1. BB–7408/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G 2. BB–7409/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” dan BB–7410/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “ ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI alias DULIM bin NARDAN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa bermula sdr. ARIF HIDAYAT,S.H. dan sdr. LAELAN FARDINDA SUSONGKO beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap saksi YONGKI BUDI ARTO bin ALIM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi jalan ikut desa Pegalongan Rt 03 Rw 02 kec. Patikraja kab. Banyumas. Prov. Jawa Tengah yang mana telah kedapatan memiliki , menyimpan dan menguasai barang sewaktu di tangkap berupa : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - - 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar . 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg 2. 1 ( satu ) buah HandPhon warna merah merk. Samsung nomer WhatsApp : 087829164779 dengan nomer IMEI 1 : 354207118563520 , IMEI 2 : 35420811563528 3. 1 (satu) buah Handphone warna emas merk. VIVO nomer seluler : 087829164779 , dengan nomer IMEI 1 : 869723031918771, IMEI 2 : 86972303191863 . 4. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ Nosin : G420-ID 1093161 , Noka : MH8BG41CADJ-113163 beserta kunci kontak 5. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ atas nama MOH. ALI MAHFUD 4 Bahwa saat dilakukan penangkapan, penyitaan maupun penggeledahan tersebut telah disaksikan warga sekitar lingkungan yaitu saksi RIYADI dan saksi DARSITO, lalu dilakukan pemeriksaan dan introgasi tentang obat-obatan tersebut mengaku membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg kepada Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI als DULIM ? Bahwa atas pengakuan saksi YONGKI tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa. Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan. Sokaraja Kabupaten. Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN bersama dengan team dari Satresnarkoba Polresta Banyumas diantaranya yaitu saksi AIPDA TRI NENDRO, AIPDA ARIF HIDAYAT, BRIPKA AGUSTINUS, BRIPTU RIZKY SATRIA R dan BRIPDA LAELAN FARDINDA S yang di pimpin langsung oleh IPTU SETIYO WIBOWO, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yang telah memiliki, menyimpan dan juga telah menjual atau mengedarkan barang berupa obat obatan berbahaya tergolong daftar G dan juga tergolong obat Psikotropika yang tidak berijin dan pada saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan serta penyitaan barang bukti terkait tersebut disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian yaitu saksi DARSITO dan saksi KISWANTO, dengan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yaitu : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - 22 (dua puluh dua) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 220 (dua ratus dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, atau dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir. 2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 11 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860650060161024 Imei 2 : 860650060161032 dengan nomor WhastApp +628812485527 dengan nama akun Fatah. ? Bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seorang yang mengaku bernama DAVID SAPUTRA dengan nama kontak ‘Birunyacinta’ nomor +6288216432938 pada hari Senin tanggal 23 September 2025 seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa KHALID menghubungi Sdr. DAVID SAPUTRA yang diberi nama kontak ‘Birunyacinta’ nomor +6288216432938 melalui aplikasi WhatsApp dengan nama akun Fatah nomor WA +628812485527 , ? Bahwa terdakwa KHALID sudah melakukan pembayaran atas pembelian obat kemasan tersebut yang dilakukan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.22 WIB melalui Transfer ke Aplikasi Seabank milik Sdr. DAVID SAPUTRA dengan nomor ….6883 melalui akun DANA milik istri terdakwa yaitu Sdri. YUNIAR PRASETYO NINGSIH yang telah terdakwa KHALID pegang dan aplikasi DANAnya ada di handphone terdakwa KHALID dengan nomor 085876947080 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ? Bahwa obat dalam kemasan yang telah dibeli dari Sdr. DAVID SAPUTRA tersebut sudah ada yang dijual oleh terdakwa KHALID yaitu obat Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg kepada saksi YONGKI dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana akan dibayarkan oleh saksi YONGKI setelah laku terjual dan untuk 8 (delapan) lembar obat Tramadol dijual kepada seorang yang tidak di kenal dengan cara diletakan di Pinggir jalan disebuah rerumputan yang dekat dengan rumah Terdakwa KHALID kemudian orang tersebut bertemu dengan Terdakwa KHALID dan memberikan uang harga penjualan 8 (delapan) lembar obat Tramadol adalah Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SMK tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan; 5 ? Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang Buruh dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut; ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2964/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu : 1. BB–7408/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G 2. BB–7409/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” dan BB–7410/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “ ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------- DAN KEDUA PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI alias DULIM bin NARDAN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ? Bahwa awalnya obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg dan obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg terdakwa beli sebanyak 5 (lima) Lembar kepada akun Instagram dengan nama Nanasgacor yang terdakwa tidak tahu nama pemilik akun tersebut, selanjutnya mengetahui akun Instagram atas nama Nanasgacor tersebut sejak sekira 1 (satu) minggu yang lalu dan tidak kenal serta tidak tahu siapakah pemilik akun Nanasgacor tersebut ? Bahwa kemudian saksi YONGKI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa. Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan. Sokaraja Kabupaten. Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah mau membeli barang berupa obat sebanyak 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil barang berupa obat yang disimpan didalam mesin cuci dirumah saya tersebut yaitu 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau atau obat tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, lalu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg dan 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau atau obat tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian diterima oleh Saksi YONGKI dan setelah itu dimasukan kedalam saku celana pendek warna hitam yang dipakai oleh saksi YONGKI tersebut dan 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir obat ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg yang sudah terdakwa serahkan atau dijual kepada saksi YONGKI akan tetapi belum dibayar oleh Sdr. YONGKI dengan harga total adalah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) 6 ? kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa. Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan. Sokaraja Kabupaten. Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN bersama dengan team dari Satresnarkoba Polresta Banyumas diantaranya yaitu saksi AIPDA TRI NENDRO, AIPDA ARIF HIDAYAT, BRIPKA AGUSTINUS, BRIPTU RIZKY SATRIA R dan BRIPDA LAELAN FARDINDA S yang di pimpin langsung oleh IPTU SETIYO WIBOWO, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yang telah memiliki, menyimpan dan juga telah menjual atau mengedarkan barang berupa obat-obatan berbahaya tergolong daftar G dan juga tergolong obat Psikotropika yang tidak berijin dan pada saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan serta penyitaan barang bukti terkait tersebut disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian yaitu saksi DARSITO dan saksi KISWANTO, dengan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yaitu : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - 22 (dua puluh dua) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 220 (dua ratus dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, atau dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir. 2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 11 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860650060161024 Imei 2 : 860650060161032 dengan nomor WhastApp +628812485527 dengan nama akun Fatah ? Bahwa dengan ditemukannya obat Psikotropika dan sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang Buruh dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran psikotropika tersebut serta terdakwa tidak mempunyai mempunyai apotek sehingga terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang menyalurkan Psikotropika dan Penyaluran hanya dapat dilakukan oleh Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2964/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu : 1. BB–7408/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G 2. BB–7409/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” dan BB–7410/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “ ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI alias DULIM bin NARDAN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinyanya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 7 ? Bahwa bermula sdr. ARIF HIDAYAT,S.H. dan sdr. LAELAN FARDINDA SUSONGKO beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap saksi YONGKI BUDI ARTO bin ALIM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi jalan ikut desa Pegalongan Rt 03 Rw 02 kec. Patikraja kab. Banyumas. Prov. Jawa Tengah yang mana telah kedapatan memiliki , menyimpan dan menguasai barang sewaktu di tangkap berupa : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - - 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar . 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg 2. 1 ( satu ) buah HandPhon warna merah merk. Samsung nomer WhatsApp : 087829164779 dengan nomer IMEI 1 : 354207118563520 , IMEI 2 : 35420811563528 3. 1 (satu) buah Handphone warna emas merk. VIVO nomer seluler : 087829164779 , dengan nomer IMEI 1 : 869723031918771, IMEI 2 : 86972303191863 . 4. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ Nosin : G420-ID 1093161 , Noka : MH8BG41CADJ-113163 beserta kunci kontak 5. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ atas nama MOH. ALI MAHFUD Bahwa saat dilakukan penangkapan, penyitaan maupun penggeledahan tersebut telah disaksikan warga sekitar lingkungan yaitu saksi RIYADI dan saksi DARSITO, lalu dilakukan pemeriksaan dan introgasi tentang obat-obatan tersebut mengaku membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg kepada Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI als DULIM ? Bahwa atas pengakuan saksi YONGKI tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pesarehan Gunungwangi Desa. Karangnanas Rt 003 / Rw 001 Kecamatan. Sokaraja Kabupaten. Banyumas. Provinsi. Jawa Tengah saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN bersama dengan team dari Satresnarkoba Polresta Banyumas diantaranya yaitu saksi AIPDA TRI NENDRO, AIPDA ARIF HIDAYAT, BRIPKA AGUSTINUS, BRIPTU RIZKY SATRIA R dan BRIPDA LAELAN FARDINDA S yang di pimpin langsung oleh IPTU SETIYO WIBOWO, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yang telah memiliki, menyimpan dan juga telah menjual atau mengedarkan barang berupa obat obatan berbahaya tergolong daftar G dan juga tergolong obat Psikotropika yang tidak berijin dan pada saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan serta penyitaan barang bukti terkait tersebut disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian yaitu saksi DARSITO dan saksi KISWANTO, dengan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa KHALID ZAKARIA HANAFI Alias DULIM Bin NARDAN yaitu : 1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi : - 22 (dua puluh dua) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 220 (dua ratus dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir atau dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir. - 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, atau dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir. 2. 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 11 Pro warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860650060161024 Imei 2 : 860650060161032 dengan nomor WhastApp +628812485527 dengan nama akun Fatah. ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat membeli dari akun Instagram dengan nama akun Nanasgacor. , adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut , tanpa resep dokter, terdakwa bukan dokter, bukan apoteker dan bukan ahli kesehatan yang diberi wewenang oleh Undang-undang bisa memiliki dan menyimpan obat kemasan Psikotropika Alprazolam tersebut dan Terdakwa hanya seorang pekerja Buruh lulusan SMK tidak memiliki pendidikan di bidang kesehatan atau Farmasi 8 ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin atas Psikotropika berupa obat-obatan berjenis Alprazolam tersebut, dimana dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2964/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu : 1. BB–7408/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G 2. BB–7409/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” dan BB–7410/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “ ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------ |