Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. MAKSI AYODITIA SYARIF Bin GUDARDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.3.39/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKSI AYODITIA SYARIF Bin GUDARDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAKSI AYODITIA SYARIF bin GUDARDO pada hari Senen tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di rumah Saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI  yang beralamat Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, engambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari pada  hari  Senen tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa saat melintas dijalan Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas tepatnya melintasi halaman rumah saksi RETNO PUAS RAHAYU melihat 1 (satu) unit sepeda   motor   honda  beat  tahun  2011  warna  hitam NoMER PolISI. R 2478 YA, lalu Terdakwa timbul niat mau mengambil sepeda motor tersebut;

 

  • Bahwa saat itu karena situasi sekitar aman sepi, terdakwa mendekati rumah saksi RETNO PUAS RAHAYU untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dahulu Terdakwa masuk ke rumah mengambil kunci kontak sepeda motor, lalu Terdakwa keluar menuju sepeda motor yang terparkir di halaman  rumah menghadap utara, selanjutnya dan pada hari Senen tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI  yang beralamat Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda   motor   honda  beat  tahun  2011  warna  hitam Nomor Polisi R 2478 YA dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang terdakwa ambil sebelumnya, setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup, lalu oleh Terdakwa dibawa keluar dari halaman rumah saksi RETNO menuju arah Gerumbul Kalinyawak Desa Sidabowa Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas
  • Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit sepeda   motor   honda  beat  tahun  2011  warna  hitam Nomor Polisi R 2478 YA tersebut tidak ijin dari RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI ;

 

  • Bahwa maksud dan tujuan  terdakwa mengambil sepeda motor tersebut ialah untuk dimiliki dan apabila dijual akan mendapatkan uang dan uang hasil dari penjualan tersebut oleh para terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi/keperluan;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI  mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya