INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2025/PN Bms | SUMIRAH BINTI SUTARYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama orang tua Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065 nama ayah kandung Pemohon tertulis YATAM diubah menjadi SUTARYO sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 162/02/VI/2019 dan nama Ibu kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065 tertulis LISEM diubah menjadi SIKEM.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |