INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.Santo 2.Sakinem |
1.Ahmadi 2.Sumini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak yang bernama (Ismatun Khoirunisa) adalah anak kandung dari pasangan suami isteri Santo dan Sakinem;
3. Menetapkan bahwa Tergugat I (Ahmadi) dan Tergugat II (Sumini) adalah orang tua angkat dari Penggugat (36.04.AL.I.2007.0009128);
4. Membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang Provinsi Banten tertanggal 30 April 2007;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128 dari register pencatatan akte kelahiran dan menerbitkan Surat Keterangan tentang pembatalan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128 untuk diberikan kepada Penggugat;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Ismatun Khoirunisa sebagai anak Penggugat I dan Penggugat II ;
7. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menghadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk melaporkan Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran No. 36.04.AL.I.2007.0009128 dan menghadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna memproses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ismatun Khoirunisa sebagai anak Penggugat I dan Penggugat II;
8. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikan, atas terkabulnya gugatan ini diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |