| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ade Safin Prasetiyo Alias Pilun Bin Sailan (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pamijen RT 005 RW 004, Kec Sokaraja, Kab Banyumas, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada sekitar akhir tahun 2023, Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Febri (Nomor : DPO/16/XI/2025/SATRESNARKOBA) di tempat billiard yang berlokasi di depan GOR Satria Purwokerto. Kemudian pada sekitar akhir tahun 2024 pada saat Terdakwa sedang nongkrong di warung yang berlokasi di daerah Baturraden Kab. Banyumas Terdakwa melihat Febri memiliki obat-obatan terlarang seperti tramadol dan alprazolam yang dibagikan secara gratis kepada teman-teman Febri, lalu Terdakwa diberi 2 (dua) butir obat tramadol untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian Terdakwa juga melihat Febri berjualan obat-obatan terlarang kepada teman-teman Febri.
- Bahwa pada sekitar awal bulan Oktober 2025, Terdakwa didatangi oleh Febri di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menerima tiitipan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver dari Febri untuk diserahkan kepada Nunung lalu Terdakwa menyerahkan obat 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver tersebut kepada Nunung dirumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menerima upah dari Febri berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), makanan, dan rokok kemudian penyerahan kedua masih pada bulan Oktober 2025 Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) lembar obat psikotropika kepada Bahlul dengan cara COD / bertemu disebuah jalan di daerah Mersi, Kec Purwokerto Timur lalu penyerahan ketiga pada bulan yang sama Terdakwa menyerahkan sekitar 5 (lima) lembar obat
psikotropika pada seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan di daerah
Desa Ledug, Kec Kembaran. Penyerahan keempat pada bulan yang sama Terdakwa menyerahkan sekitar 5 (lima) lembar obat psikotropika kepada seseorang yang tidak dikenal di pinggir jalan di daerah Desa Pliken, Kec Kembaran. Penyerahan kelima Terdakwa menyerahkan 5 (lima) lembar obat psikotropika kepada seseorang yang tidak dikenal di pinggir jalan di daerah Kec Kembaran;
- Bahwa penyerahan keenam pada sekitar awal bulan November 2025 Terdakwa menyerahkan sekitar 1 (satu) lembar obat psikotropika kepada Aldo di pinggir jalan Bank Kec. Purwokerto Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Terdakwa melalui 1 (satu) buah handphone warna ungu merk VIVO Y17s dengan sim card terpasang 087796746320, IMEI 1 : 868536078553132, IMEI 2 : 868536078553124 menerima pesan Whatsapp dari Febri dengan nomor 085879532122 kemudian Terdakwa diperintah oleh Febri untuk mengambil obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg di hotel Erlangga Purwokerto, lalu Terdakwa datang ke tempat tersebut dan bertemu Febri. Selanjutnya Terdakwa menerima 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg dari Febri kemudian Terdakwa membawa pulang 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg kerumah lalu Terdakwa menyimpan 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg di dalam lemari bufet rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib, Terdakwa menerima telfon dari Febri melalui WhatsApp dan memerintahkan Terdakwa untuk datang ke hotel Erlangga Purwokerto untuk menemui Febri kemudian Terdakwa menerima 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg dari Febri kemudian Terdakwa membawa pulang 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg lalu Terdakwa menyimpan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg di dalam lemari bufet rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 09.56 WIB Terdakwa dihubungi dan diberitahu bahwa Febri akan datang ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 09.56 WIB Terdakwa menyerahkan 70 (tujuh puluh) butir
obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg kepada Febri, lalu Febri menghitung jumlah obat tersebut. Selanjutnya Terdakwa menerima titipan 61 (enam puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg dari Febri kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Febri untuk menyerahkan 61 (enam puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg kepada Niko Hanafi. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh saksi Eko Wahyuli, saksi Fariz Zuhal Romadhon bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Pamijen RT 005 RW 004, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dengan disaksikan oleh saksi Bejo dan saksi Galih Wicaksono kemudian saksi Eko Wahyuli, saksi Fariz Zuhal Romadhon melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 61 (enam puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg di lemari buffet ruang tengah rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dari tiap penyerahan obat psikotropika berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), makanan dan rokok dari Febri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3648/NPF/2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan / Kesimpulan sebagai berikut :
- BB-9191/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |