Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.PURNOMOSARI, S.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
TIMOTHY RICKY WIDJAJA Bin AGUS WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2846/M.3.39/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIMOTHY RICKY WIDJAJA Bin AGUS WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Esa Caesar Farandi Angesti , S.HTIMOTHY RICKY WIDJAJA Bin AGUS WIDJAJA
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

Bahwa terdakwa Timothy Ricky Widjaja Bin Agus Widjaja bersama dengan Aji

Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa menerima penyerahan Psikotropika” dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.30 Wib, terdakwa datang kerumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah atas permintaan Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan handphone milik Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas

 

perkara terpisah), sesampainya dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa melihat Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersama dengan temannya Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) dalam keadaan beler, selanjutnya terdakwa menghampiri Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan temannya Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa diberi Otto Alprazolam oleh Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 5 (lima) butir langsung terdakwa konsumsi.

    • Bahwa setelah terdakwa merasa beler efek obat yang terdakwa konsumsi, terdakwa menanyakan kepada Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) sebagai berikut :
      • Terdakwa                         : “Mas due alusan ora, tek genteni ngeneh ?” (mas

punya obat psikotropika tidak, terdakwa ganti uang)

      • Saksi Aji Maulana            : “Kie ana tapi aja di dol” (Ini ada tapi jangan dijual)
      • Terdakwa                         : “Iya mas buat konsumsi sendiri”
      • Saksi Aji Maulana : “Ya wis kie anane Zpras karo riklona” (ya udah ini ada

Zpras sama Riklona)

      • Terdakwa                         : “Berapa ?”
      • Saksi Aji Maulana  : “Untuk Zypraz regane rong ngatus ewu, nek Riklonane regane telung ngatus ewu” (Untuk Zypraz harganya dua ratus ribu rupiah sedangkan Riklona harganya tiga ratus ribu rupiah)
      • Terdakwa                         : “Ya wis” (Ya udah)
    • Selanjutnya Saksi Aji Maulana Bin Sodikin mengambil barang berupa :
  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Zypras @Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir dan;
  2. 1 lembar obat kemasan warna silver riklona @Z Clonazepam tablet salu/selaput 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir

dari dalam tas milik Saksi Aji Maulana Bin Sodikin, yang kemudian Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) masukan obat-obatan tersebut dalam plastik warna biru lalu Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) kepada terdakawa, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Aji Mulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), setelah terdakwa menerima obat dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), obat tersebut terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam milik terdakwa bertuliskan goesbag. Selanjutnya, terdakwa kembali berbincang dengan Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), sedangkan Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) memindahkan data didalam handphone milik Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah).

    • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.40 Wib, Saksi Arif Hidayat, S.H. dan Saksi Laelan Fardinda Sasongko yang merupakan petugas kepolisian datang dan menunjukan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang disaksikan oleh saksi warga Winardi dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam tas milik terdakwa yang bertuliskan goezbag dan tersimpan didalam plastik warna biru ditemukan :
  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan zypraz ®Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh ) butir yang terdakwa beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

 

  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut terdakwa beli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 21.30 Wib dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah, sedangkan untuk hasil penggeledahan terhadap Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan masing-masing obat akan tetapi terdakwa tidak mengetahuinya.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2599/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-6553/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypraz ®Alprazolam 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 12 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. BB-6554/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona ®2 Clonazepam diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan Sisa Barang Bukti :

  1. BB-6553/2025/NPF sisanya berupa 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypraz ®Alprazolam 1 mg.
  2. BB-6554/2025/NPF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona ®2 Clonazepam.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menerima penyerahan Psikotropika dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa terdakwa Timothy Ricky Widjaja Bin Agus Widjaja bersama dengan Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.” pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 bertempat dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), pada saat terdawka sedang berada di rumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) Bersama dengan Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah), datang Saksi Arif Hidayat, S.H dan Saksi Laelan Fardinda Sasongko yang merupakan petugas Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi Winardi yang merupakan warga sekitar mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran obat di daerah Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen dan pada saat penggeledahan terhadap Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa disaksikan oleh Saksi Winardi yang merupakan warga dan ditemukan pada diri terdakwa :
  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan zypraz ®Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh ) butir yang terdakwa beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa obat-obat tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) beralamat Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah, setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) liat dalam dakwaan kesatu dan untuk Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing ditemukan obat-obatan.

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dari pihak manapun, tidak memiliki resep dapat memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika dari pihak manapun.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2599/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-6553/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypraz ®Alprazolam 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 12 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  1. BB-6554/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona ®2 Clonazepam diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan Sisa Barang Bukti :

    1. BB-6553/2025/NPF sisanya berupa 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypraz ®Alprazolam 1 mg.
    2. BB-6554/2025/NPF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona ®2 Clonazepam.

 

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya