Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2025/PN Bms M. HASAN MUFTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. HASAN MUFTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 25040/TP-20/2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas semula bernama HASAN MUFTI kemudian diperbaiki menjadi MUKHAMAD HASAN MUFTI sehingga menjadi tertulis dan terbaca MUKHAMAD HASAN MUFTI ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 25040/TP-20/2009 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak