INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
104/Pdt.P/2025/PN Bms | TUYAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
1) Kartu Keluarga dengan No. 3302060502051036 tercantum nama TUYAN ;
2) Kartu Keluarga dengan No. 3302060502051036 tertulis nama AKHMAD AHYANI
3) Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302061204690001 tercantum nama TUYAN ;
4) Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302061204690001 tertulis nama AKHMAD AHYANI ;
5) Kutipan Akta Nikah No. 169/13/VII/95 tercantum nama TUYAN yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kemranjen tertanggal 06 Juli 1995 ;
6) Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama Andi Setiawan No. 3053/TP/2000 tertulis nama ayah AKHMAD ACHYANI alias TUYAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 08 Maret 2002 ;
7) Ijazah Anak atas nama Andi Setiawan No. DN-03 Mk/06 0009789 tertulis nama ayah AKHMAD ACHYANI alias TUYAN ;
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah TUYAN ;
8) Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |