Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH ARRY SUWAHYONO bin SUNARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-808/M.3.39/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARRY SUWAHYONO bin SUNARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

--------- Bahwa terdakwa ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024,sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat pinggir jalan, gang selatan RM Gubug Panemon, yang beralamat di Desa Kebanggan kabupaten Banyumas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tanpa hak atau melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal dari saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON, menerima informasi bahwa ada seseorang resedivis Narkotika di wilayah Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengedarkan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di dapat fakta yaitu terdakwa yang bertempat ditinggal Desa Kebanggan Rt.001 Rw. 002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;

 

    • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, sekitar pukul 23.30 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. dan setelah berada dirumah terdakwa, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, bertemu dengan saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO (yang disidangkan dalam berkas terpisah). Kemudian saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO “Arry dimana”, dan dijawab “belum lama tadi keluar meminjam KTP saya”. kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pencarian, kemudian mendapat informasi, terdakwa berada di Hotel Redoorz Sogra In yang beralamat di Jalan Sunan Ampel Rt.007 Rw.001 Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;

 

    • Bahwa sekira pukul 00.15 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi di Hotel Redoorz Sogra In tersebut. setelah berada di hotel tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar no 207 yang ditempati terdakwa. dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas roti merk paroti warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi diduga sabu seberat 0.2433 gram, lalu saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “ ini apa, milik siapa” dan dijawab “sabu pak. Milik saya”, lalu ditanyakan kembali “ masih ada lagi tidak” dan dijawab “masih saya simpan dirumah pak”. Dan setelah itu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan terdakwa, pergi kerumah terdakwa;

 

    • Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 4,3616 gram yang dibungkus tissu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna coklat/ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram yang dibungkus tissu, yang disimpan didalam saku jaket warna biru yang digantung didalam lemari pakaian, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram, dan 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO, “ini apa milik siapa”, dan dijawab “ sabu milik saya, dikasih dari terdakwa”, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah plastik kreses warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bong hisap terhubung dengan sedotan dan pipet kaca. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kembali kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO “ ini milik siapa “ dan dijawab “ timbangan dan plastik milik terdakwa, sedangkan untuk bong itu milik saya”, dan setelah itu saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;

 

    • Bahwa dari hasil penyelidikan, terdakwa mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan sisa dari sabu seberat 50 gram dan 16 (enam belas) butir pil ekstasi, dimana terdakwa mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut, dari ERWIN, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, sekitar pukul 05,00 wib. dan dari sabu tersebut terdakwa disuruh oleh

 

ERWIN, untuk membikin 2 paket masing-masing seberat 20 gram, kemudian 1 (satu) patektan tersebut terdakwa letakan di pinggir jalan, gang selatan RM Gubug Panemon yang beralamat di Desa Kebanggan kabupaten Banyumas, sedangkan 1 (satu) paketnya lagi, terdakwa taruh 500 m dari paketan yang satunya, lalu terdakwa foto dan fotonya terdakwa kirim ke ERWIN. Dan dari 50 gram sabu tersebut, terdakwa memdapat bagian 10 gram, kemudian sabu 10 gram tersebut, sudah ada sebagain terdakwa jual kepada Kuat, Panjul dan Toni, sedangkan sabu yang ditemukan didalam kamar saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO adalah sabu milik terdakwa yang terdakwa berikan untuk digunakan oleh saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3269/NNF/2022, tanggal 15 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,Si.M. Biotech, EKO FERY PRASETYO,S,Si. dan DANY APRIASTUTI
      1. Md.Farm,S,E.. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti nomor BB-7176/2024/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2433 gram, dan BB-7177/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,3616 gram, BB-7178/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna coklat dengan berat bersih keseluruhan tablet 2,3288 gram dan BB- 7179/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 120 ml, dan dari hasil pemeriksaan bahwa BB-7176/2022/NNF dan BB-7177/2022/NNF berupa serbuk kristal, BB-7179/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-7178/2022/NNF,  berupa tablet warna coklat diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika ---------------------------------

 

 

ATAU KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, sekitar pukul 00.15 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar hotel Redoorz In No 207, yang beralamat di Jalan Sunan Ampel Rt.007 Rw.001 Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang kabupaten Banyumas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tanpa hak atau melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

    • Bahwa berawal dari saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON, menerima informasi bahwa ada seseorang resedivis Narkotika di wilayah Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengedarkan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan, dan dari hasil

 

penyelidikan di dapat fakta yaitu terdakwa yang bertempat ditinggal Desa Kebanggan Rt.001 Rw. 002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;

 

    • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, sekitar pukul 23.30 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. dan setelah berada dirumah terdakwa, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, bertemu dengan saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO (yang disidangkan dalam berkas terpisah). Kemudian saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO “Arry dimana”, dan dijawab “belum lama tadi keluar meminjam KTP saya”. kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pencarian, kemudian mendapat informasi, terdakwa berada di Hotel Redoorz Sogra In yang beralamat di Jalan Sunan Ampel Rt.007 Rw.001 Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;

 

    • Bahwa sekira pukul 00.15 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi di Hotel Redoorz Sogra In tersebut. setelah berada di hotel tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar no 207 yang ditempati terdakwa. dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas roti merk paroti warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi diduga sabu seberat 0.2433 gram, lalu saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “ ini apa, milik siapa” dan dijawab “sabu pak. Milik saya”, lalu ditanyakan kembali “ masih ada lagi tidak” dan dijawab “masih saya simpan dirumah pak”. Dan setelah itu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan terdakwa, pergi kerumah terdakwa;

 

    • Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 4,3616 gram yang dibungkus tissu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna coklat/ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram yang dibungkus tissu, yang disimpan didalam saku jaket warna biru yang digantung didalam lemari pakaian, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram, dan 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO, “ini apa milik siapa”, dan dijawab “ sabu milik saya, dikasih dari terdakwa”, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah plastik kreses warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bong hisap terhubung dengan sedotan dan pipet kaca. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kembali kepada saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO “ ini milik siapa “ dan dijawab “ timbangan dan plastik milik terdakwa, sedangkan untuk bong itu milik saya”, dan setelah itu saksi GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;

 

    • Bahwa dari hasil penyelidikan, terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus bekas roti merk paroti warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi diduga sabu seberat 0.2433 gram, 1(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 4,3616 gram yang dibungkus tissu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna coklat/ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram yang dibungkus tissu tersebut adalah milik terdakwa, dan sabu tersebut merupakan sisa dari sabu seberat 50 gram dan 16 (enam belas) butir pil ekstasi, dimana terdakwa mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut, dari ERWIN, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, sekitar pukul 05,00 wib;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3269/NNF/2022, tanggal 15 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,Si.M. Biotech, EKO FERY PRASETYO,S,Si. dan DANY APRIASTUTI
      1. Md.Farm,S,E.. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti nomor BB-7176/2024/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2433 gram, dan BB-7177/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,3616 gram, BB-7178/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna coklat dengan berat bersih keseluruhan tablet 2,3288 gram dan BB- 7179/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 120 ml, dan dari hasil pemeriksaan bahwa BB-7176/2022/NNF dan BB-7177/2022/NNF berupa serbuk kristal, BB-7179/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-7178/2022/NNF,  berupa tablet warna coklat diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya