Dakwaan |
KESATU:
----------Bahwa Terdakwa Dina Septian Prihastuti Alias Dina Binti Nasir pada hari Jum’at, tanggal 6 September 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sampai dengan tahun 2024 bertempat di SAMSAT Purwokerto yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin No.7, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas yang beralamat di Jl. Alun-Alun No. 245, RT 07/RW 01, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezerte handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai biro jasa pengurusan pajak kendaraan, kemudian sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa menggunakan uang pajak kendaraan baru / BBN 1 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sekitar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu karena Terdakwa tidak bisa mengembalikan kemudian Terdakwa meminjam uang dengan tipu muslihat ke banyak orang dengan modus operandi yang berbeda-beda dengan menjanjikan fee atau keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut Terdakwa menggunakan 4 (empat) rekening yaitu Rekening Bank BRI nomor 83201039154532 atas nama Dina Septian Prihastuti milik Terdakwa, Rekening Bank BRI nomor rekening 683201032177539 atas nama Vina Fatmawati milik saksi Vina Fatmawati selaku admin keuangan terdakwa, Rekening Bank BCA nomor 4220577380 atas nama Vina Fatmawati milik saksi Vina Fatmawati selaku admin keuangan terdakwa dan Rekening Bank BRI nomor 683201033771530 atas nama Herman Saputra milik adik saksi Emi Ambarwati selaku admin keuangan Terdakwa.
- Bahwa sekitar tahun 2020 Terdakwa kenal dengan saksi Sri Wahyuni, kemudian Terdakwa rutin berkomunikasi menggunakan handphone milik Terdakwa merk Vivo tipe Y27s warna burgundy black IMEI1 865780070712998, IMEI2 865780070712980. No. Sim Card 081542761224. No. Whatsapp 085842939202 dengan saksi Sri Wahyuni, Lalu sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa menawarkan kepada saksi Sri Wahyuni untuk menanamkan modal terkait pembiayaan pembelian mobil showroom, Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Sri Wahyuni atas setiap transaksi tersebut saksi Sri Wahyuni diberi keuntungan dengan adanya batas waktu. Selanjutnya atas penawaran tersebut saksi Sri Wahyuni tertarik dan memberikan modal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa lalu satu minggu kemudian Terdakwa mengembalikan uang saksi Sri Wahyuni beserta keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi Sri Wahyuni dan Terdakwa sering melakukan transaksi yang sejenis. Kemudian pada tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 09.35 WIB Terdakwa bertanya kepada saksi Sri Wahyuni apakah saksi Sri Wahyuni mempunyai modal, lalu saksi Sri Wahyuni mengiyakan, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan janji dalam waktu 3 (tiga) hari modal tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa ke Saksi Sri Wahyuni. Selanjutnya atas hal tersebut, sekitar pukul 10.51 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 12.14 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk menanyakan apakah saksi Sri Wahyuni mempunyai uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu saksi Sri Wahyuni menjawab hanya memiliki uang sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menjawab tidak apa-apa. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 12.14 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk meminta modal, lalu Saksi Sri Wahyuni menyanggupi dengan nominal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui dan meminta agar uang tersebut di Transfer. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 21.50 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 10.17 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk meminta modal dengan segera sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Seklanjutnya atas hal tersebut, sekitar pukul 10.23 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Vina Fatmawati dengan nomor rekening 683201032177539.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Sri Wahyuni dan memerintahkan Saksi Sri Wahyuni untuk mentransfer uang modal sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), namun saksi Sri Wahyuni hanya menyanggupi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa setuju dan meminta agar uang tersebut di transferkan ke rekening atas nama Herman. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 09.38 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530.
Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 11.38 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni lagi untuk meminta uang modal, lalu saksi Sri Wahyuni menyanggupi sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian atas hal tersebut, sekitar pukul 11.49 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530.
Bahwa Beberapa hari kemudian, pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menelfon saksi Sri Wahyuni untuk meminta uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 09.35 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina. Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada 03 Oktober 2024 sekira pukul 17.47 WIB saksi Sri Wahyuni mengirimkan pesan whatsapp ke Terdakwa untuk menanyakan terkait pengembalian modal yang sudah saksi Sri Wahyuni kirimkan pada tanggal 05 September namun Terdakwa tidak ada jawaban.
Bahwa Kemudian pada 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.45 WIB saksi Sri Wahyuni mengirimkan pesan whatsapp ke Terdakwa untuk menagih pengembalian uang modal tanggal 04 September 2024, dan Terdakwa menjawab “ya bu”, lalu sekitar pukul 20.41 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 29.000.000,00 (dua puluh Sembilan juta rupiah) ke saksi Sri Wahyuni melalui Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530 ke Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 Terdakwa mengembalikan uang modal tanggal 05 September 2024 milik saksi Sri Wahyuni sebesar Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530 ke Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Kemudian saksi Sri Wahyuni meminta sisa pengembalian uang modal kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak ada kejelasan, lalu pada 26 September 2024 Terdakwa tidak dapat dihubungi serta tidak ada kabar, selanjutnya uang modal saksi Sri Wahyuni dengan total Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) tidak kembali.
- Bahwa berawal sekitar pagi hari pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa meminjam uang saksi Setyono Adiyanto sebesar Rp 3.000.000 dengan alasan untuk bayar proses pajak kendaraan, kemudian pada sore harinya Terdakwa mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan dari Terdakwa untuk saksi Setyono Adiyanto. Setelah itu Terdakwa sering meminjam uang kepada saksi Setyono Adiyanto dengan nominal yang semakin besar dengan alasan untuk biaya proses pajak kendaraan, proses pelunasan mobil dan proses jual beli mobil. Awalnya hal tersebut berlangsung lancar, hingga pada rentang waktu tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 terdapat uang saksi Setyono Adiyanto yang telah dikirimkan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp 890.000.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah) namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Waktu Transfer
|
Nominal
|
Nominal
Pengembalian
|
|
Tanggal
|
Waktu
|
|
|
1
|
23-09-2024
|
21.23 WIB
|
Rp. 44.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
|
Tidak kembali
|
2
|
24-09-2024
|
18.36 WIB
|
Rp. 36.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
|
Tidak kembali
|
3
|
24-09-2024
|
19.36 WIB
|
Rp. 56.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
|
Tidak kembali
|
4
|
24-09-2024
|
20.52 WIB
|
Rp. 30.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 39.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
|
Tidak kembali
|
5
|
25-09-2024
|
25-09-2024
|
Rp. 45.000.000,00
Rp. 55.000.000,00
|
Tidak kembali
|
6
|
18-10-2024
|
09.29 WIB
|
Rp. 25.000.000,00
Rp. 25.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
Rp. 17.000.000,00
Rp. 17.000.000,00
Rp. 15.000.000,00
|
Tidak kembali
|
7
|
18-10-2024
|
13.37 WIB
|
Rp. 60.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
Rp. 25.000.000,00
|
Tidak kembali
|
8
|
18-10-2024
|
13.37 WIB
|
Rp. 55.000.000,00
Rp. 56.000.000,00
|
Tidak kembali
|
Total
|
Rp. 890.000.000,00
|
|
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2024 menjelang lebaran Terdakwa menghubungi saksi Wulan Nurmeisari melalui whatsapp untuk meminjam uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kurang lebih 3 (tiga) hari, namun saksi Wulan Nurmeisari hanya bisa meminjamkan sebesar Rp 10.000.000 dengan cara transfer dari rekening saksi Wulan Nurmeisari ke rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti, setelah 3 (tiga) hari uang milik saksi Wulan Nurmeisari dikembalikan tanpa bonus. Selanjutnya setelah lebaran 2024 Terdakwa kembali telepon untuk meminjam uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi Wulan Nurmeisari hanya bisa meminjamkan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), selang 3 (tiga) hari uang saksi Wulan Nurmeisari dikembalikan, setelah itu Terdakwa sering meminjam uang kepada saksi Wulan Nurmeisari dengan alasan untuk pengurusan kendaraan baru. Selanjutnya Terdakwa sering meminta uang modal kepada saksi Wulan Nurmeisari dan hal ini awalnya berlangsung lancar, hingga pada tanggal 25 September 2024 saksi Wulan Nurmeisari mentransfer uang ke Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Wulan Nurmeisari dengan nomor rekening 682601023498535 ke Rekening BRI an. Vina Fatmawati dengan nomor rekening 683201032177539, Terdakwa telah menerima uang tersebut namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut ke saksi Wulan Nurmeisari hingga saat ini.
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa mulai meminjam uang ke saksi Yulizar Agung Nugroho dengan alasan keperluan biaya pajak dan Terdakwa juga menjanjikan ada keuntungan di setiap pengembalian pinjaman, sejak saat itu hampir setiap 1 (satu) minggu sekali Terdakwa meminjam yang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho. Hingga akhirnya pada bulan September 2024 Terdakwa hampir setiap hari meminjam uang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho dengan alasan untuk usaha batubara di Kalimantan. Pada awalnya hal tersebut berjalan lancar, namun setelah itu mulai terjadi keterlambatan pengembalian. Walaupun Terdakwa masih belum mengembalikan uang saksi Yulizar Agung Nugroho namun Terdakwa masih sering meminta uang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho dan saksi Yulizar Agung Nugroho memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah berjalannya waktu, uang yang saksi Yulizar Agung Nugroho berikan kepada Terdakwa ada yang kembali dan ada yang tidak kembali, dengan total sebesar Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Atas hal tersebut Saksi Yulizar Agung Nugroho menanyakan kepada Terdakwa mengapa uang saksi Yulizar Agung Nugroho belum kembali dan Terdakwa menjawab “belum pak barangnya numpuk nanti nunggu jalan”, lalu saksi Yulizar Agung Nugroho juga menanyakan apakah uang saksi Yulizar Agung Nugroho aman atau tidak dan Terdakwa menjawab “aman soleman pak”, namun sampai saat ini Terdakwa masih belum mengembalikan uang milik saksi Yulizar Agung Nugroho sejumlah Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan terhadap saksi Sri Wahyuni, saksi Setyono Adiyanto, saksi Wulan Nurmeisari, dan saksi Yulizar Agung Nugroho sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana berikut ini:
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
Nama Saksi Korban
|
Keterangan
|
1
|
06-09-2024
|
Rp 15.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
2
|
15-09-2024
|
Rp 25.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
3
|
15-09-2024
|
Rp 12.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
4
|
21-09-2024
|
Rp 20.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
5
|
23-09-2024
|
Rp 44.000.000
Rp 20.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
6
|
24-09-2024
|
Rp 36.000.000
Rp 40.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
7
|
24-09-2024
|
Rp 56.000.000
Rp 40.000.000
Rp 30.000.000
Rp 30.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
8
|
24-09-2024
|
Rp 30.000.000
Rp 30.000.000
Rp 39.000.000
Rp 40.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
9
|
25-09-2024
|
Rp 100.000.000
|
Wulan Nurmeisari
|
Tidak Kembali
|
10
|
25-09-2024
|
Rp 45.000.000
Rp 55.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
11
|
18-10-2024
|
Rp 25.000.000
Rp 25.000.000
Rp 20.000.000
Rp 17.000.000
Rp 17.000.000
Rp 15.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
12
|
18-10-2024
|
Rp 60.000.000
Rp 40.000.000
Rp 25.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
13
|
18-10-2024
|
Rp 55.000.000
Rp 56.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
14
|
September 2024 s/d
Oktober 2024
|
Rp 649.000.000
|
Yulizar Agung Nugroho
|
Tidak Kembali
|
- Bahwa dalam melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut Terdakwa merekrut 2 (dua) orang admin keuangan yaitu saksi Vina Fatmawati dan saksi Emi Ambarwati dengan memberi upah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari. Bahwa tujuan Terdakwa merekrut 2 (dua) orang admin keuangan tersebut adalah untuk membantu Terdakwa menerima uang dari para saksi dan mentransfer uang ke para saksi. Bahwa 2 (dua) orang admin keuangan yaitu saksi Vina Fatmawati dan saksi Emi Ambarwati tersebut tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa tujuan atau maksud Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total Rp 1.746.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
saksi Sri Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), saksi Setyono Adiyanto mengalami kerugian sebesar Rp 890.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), saksi Wulan Nurmeisari mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah), saksi Yulizar Agung Nugroho mengalami kerugian sebesar Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah), saksi Vina Fatmawati mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan saksi Emi Ambarwati mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---
-----------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa Dina Septian Prihastuti Alias Dina Binti Nasir pada hari Jum’at, tanggal 6 September 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sampai dengan tahun 2024 bertempat di SAMSAT Purwokerto yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin No.7, Kelurahan Karangklesem, Kecamatab Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas yang beralamat di Jl. Alun-Alun No. 245, RT 07/RW 01, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezerte handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai biro jasa pengurusan pajak kendaraan, kemudian sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa menggunakan uang pajak kendaraan baru / BBN 1 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sekitar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu karena Terdakwa tidak bisa mengembalikan kemudian Terdakwa meminjam uang dengan tipu muslihat ke banyak orang dengan modus operandi yang berbeda-beda dengan menjanjikan fee atau keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut Terdakwa menggunakan 4 (empat) rekening yaitu Rekening Bank BRI nomor 83201039154532 atas nama Dina Septian Prihastuti milik Terdakwa, Rekening Bank BRI nomor rekening 683201032177539 atas nama Vina Fatmawati milik saksi Vina Fatmawati selaku admin keuangan terdakwa, Rekening Bank BCA nomor 4220577380 atas nama Vina Fatmawati milik saksi Vina Fatmawati selaku admin keuangan terdakwa dan Rekening Bank BRI nomor 683201033771530 atas nama Herman Saputra milik adik saksi Emi Ambarwati selaku admin keuangan Terdakwa.
- Bahwa sekitar tahun 2020 Terdakwa kenal dengan saksi Sri Wahyuni, kemudian Terdakwa rutin berkomunikasi menggunakan handphone milik Terdakwa merk Vivo tipe Y27s warna burgundy black IMEI1 865780070712998, IMEI2 865780070712980. No. Sim Card 081542761224. No. Whatsapp 085842939202 dengan saksi Sri Wahyuni, Lalu sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa menawarkan kepada saksi Sri Wahyuni untuk menanamkan modal terkait pembiayaan pembelian mobil showroom, Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Sri Wahyuni atas setiap transaksi tersebut saksi Sri Wahyuni diberi keuntungan dengan adanya batas waktu. Selanjutnya atas penawaran tersebut saksi Sri Wahyuni tertarik dan memberikan modal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa lalu satu minggu kemudian Terdakwa mengembalikan uang saksi Sri Wahyuni beserta keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi Sri Wahyuni dan Terdakwa sering melakukan transaksi yang sejenis. Kemudian pada tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 09.35 WIB Terdakwa bertanya kepada saksi Sri Wahyuni apakah saksi Sri Wahyuni mempunyai modal, lalu saksi Sri Wahyuni mengiyakan, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan janji dalam waktu 3 (tiga) hari modal tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa ke Saksi Sri Wahyuni. Selanjutnya atas hal tersebut, sekitar pukul 10.51 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 12.14 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk menanyakan apakah saksi Sri Wahyuni mempunyai uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), lalu saksi Sri Wahyuni menjawab hanya memiliki uang sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menjawab tidak apa-apa. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 12.14 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk meminta modal, lalu Saksi Sri Wahyuni menyanggupi dengan nominal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui dan meminta agar uang tersebut di Transfer. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 21.50 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 10.17 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni untuk meminta modal dengan segera sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Seklanjutnya atas hal tersebut, sekitar pukul 10.23 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Vina Fatmawati dengan nomor rekening 683201032177539.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Sri Wahyuni dan memerintahkan Saksi Sri Wahyuni untuk mentransfer uang modal sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), namun saksi Sri Wahyuni hanya menyanggupi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa setuju dan meminta agar uang tersebut di transferkan ke rekening atas nama Herman. Selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 09.38 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530.
Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 11.38 WIB Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni lagi untuk meminta uang modal, lalu saksi Sri Wahyuni menyanggupi sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian atas hal tersebut, sekitar pukul 11.49 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530.
Bahwa Beberapa hari kemudian, pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menelfon saksi Sri Wahyuni untuk meminta uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), selanjutnya atas hal tersebut sekitar pukul 09.35 WIB saksi Sri Wahyuni mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536 ke Rekening BRI an. Dina. Septian Prihastuti dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada 03 Oktober 2024 sekira pukul 17.47 WIB saksi Sri Wahyuni mengirimkan pesan whatsapp ke Terdakwa untuk menanyakan terkait pengembalian modal yang sudah saksi Sri Wahyuni kirimkan pada tanggal 05 September namun Terdakwa tidak ada jawaban.
Bahwa Kemudian pada 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.45 WIB saksi Sri Wahyuni mengirimkan pesan whatsapp ke Terdakwa untuk menagih pengembalian uang modal tanggal 04 September 2024, dan Terdakwa menjawab “ya bu”, lalu sekitar pukul 20.41 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 29.000.000,00 (dua puluh Sembilan juta rupiah) ke saksi Sri Wahyuni melalui Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530 ke Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 Terdakwa mengembalikan uang modal tanggal 05 September 2024 milik saksi Sri Wahyuni sebesar Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Rekening BRI an. Herman Saputra dengan nomor rekening 683201033771530 ke Rekening BRI an. Sri Wahyuni dengan nomor rekening 683601020203536.
Bahwa Kemudian saksi Sri Wahyuni meminta sisa pengembalian uang modal kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak ada kejelasan, lalu pada 26 September 2024 Terdakwa tidak dapat dihubungi serta tidak ada kabar, selanjutnya uang modal saksi Sri Wahyuni dengan total Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) tidak kembali.
- Bahwa berawal sekitar pagi hari pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Desember 2023 Terdakwa meminjam uang saksi Setyono Adiyanto sebesar Rp 3.000.000 dengan alasan untuk bayar proses pajak kendaraan, kemudian pada sore harinya Terdakwa mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan dari Terdakwa untuk saksi Setyono Adiyanto. Setelah itu Terdakwa sering meminjam uang kepada saksi Setyono Adiyanto dengan nominal yang semakin besar dengan alasan untuk biaya proses pajak kendaraan, proses pelunasan mobil dan proses jual beli mobil. Awalnya hal tersebut berlangsung lancar, hingga pada rentang waktu tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 terdapat uang saksi Setyono Adiyanto yang telah dikirimkan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp 890.000.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah) namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Waktu Transfer
|
Nominal
|
Nominal
Pengembalian
|
|
Tanggal
|
Waktu
|
|
|
1
|
23-09-2024
|
21.23 WIB
|
Rp. 44.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
|
Tidak kembali
|
2
|
24-09-2024
|
18.36 WIB
|
Rp. 36.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
|
Tidak kembali
|
3
|
24-09-2024
|
19.36 WIB
|
Rp. 56.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
|
Tidak kembali
|
4
|
24-09-2024
|
20.52 WIB
|
Rp. 30.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 39.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
|
Tidak kembali
|
5
|
25-09-2024
|
25-09-2024
|
Rp. 45.000.000,00
Rp. 55.000.000,00
|
Tidak kembali
|
6
|
18-10-2024
|
09.29 WIB
|
Rp. 25.000.000,00
Rp. 25.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
Rp. 17.000.000,00
Rp. 17.000.000,00
Rp. 15.000.000,00
|
Tidak kembali
|
7
|
18-10-2024
|
13.37 WIB
|
Rp. 60.000.000,00
Rp. 40.000.000,00
Rp. 25.000.000,00
|
Tidak kembali
|
8
|
18-10-2024
|
13.37 WIB
|
Rp. 55.000.000,00
Rp. 56.000.000,00
|
Tidak kembali
|
Total
|
Rp. 890.000.000,00
|
|
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2024 menjelang lebaran Terdakwa menghubungi saksi Wulan Nurmeisari melalui whatsapp untuk meminjam uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kurang lebih 3 (tiga) hari, namun saksi Wulan Nurmeisari hanya bisa meminjamkan sebesar Rp 10.000.000 dengan cara transfer dari rekening saksi Wulan Nurmeisari ke rekening BRI an. Dina Septian Prihastuti, setelah 3 (tiga) hari uang milik saksi Wulan Nurmeisari dikembalikan tanpa bonus. Selanjutnya setelah lebaran 2024 Terdakwa kembali telepon untuk meminjam uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun saksi Wulan Nurmeisari hanya bisa meminjamkan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), selang 3 (tiga) hari uang saksi Wulan Nurmeisari dikembalikan, setelah itu Terdakwa sering meminjam uang kepada saksi Wulan Nurmeisari dengan alasan untuk pengurusan kendaraan baru. Selanjutnya Terdakwa sering meminta uang modal kepada saksi Wulan Nurmeisari dan hal ini awalnya berlangsung lancar, hingga pada tanggal 25 September 2024 saksi Wulan Nurmeisari mentransfer uang ke Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui Rekening BRI an. Wulan Nurmeisari dengan nomor rekening 682601023498535 ke Rekening BRI an. Vina Fatmawati dengan nomor rekening 683201032177539, Terdakwa telah menerima uang tersebut namun Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut ke saksi Wulan Nurmeisari hingga saat ini.
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa mulai meminjam uang ke saksi Yulizar Agung Nugroho dengan alasan keperluan biaya pajak dan Terdakwa juga menjanjikan ada keuntungan di setiap pengembalian pinjaman, sejak saat itu hampir setiap 1 (satu) minggu sekali Terdakwa meminjam yang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho. Hingga akhirnya pada bulan September 2024 Terdakwa hampir setiap hari meminjam uang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho dengan alasan untuk usaha batubara di Kalimantan. Pada awalnya hal tersebut berjalan lancar, namun setelah itu mulai terjadi keterlambatan pengembalian. Walaupun Terdakwa masih belum mengembalikan uang saksi Yulizar Agung Nugroho namun Terdakwa masih sering meminta uang kepada saksi Yulizar Agung Nugroho dan saksi Yulizar Agung Nugroho memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah berjalannya waktu, uang yang saksi Yulizar Agung Nugroho berikan kepada Terdakwa ada yang kembali dan ada yang tidak kembali, dengan total sebesar Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Atas hal tersebut Saksi Yulizar Agung Nugroho menanyakan kepada Terdakwa mengapa uang saksi Yulizar Agung Nugroho belum kembali dan Terdakwa menjawab “belum pak barangnya numpuk nanti nunggu jalan”, lalu saksi Yulizar Agung Nugroho juga menanyakan apakah uang saksi Yulizar Agung Nugroho aman atau tidak dan Terdakwa menjawab “aman soleman pak”, namun sampai saat ini Terdakwa masih belum mengembalikan uang milik saksi Yulizar Agung Nugroho sejumlah Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan terhadap saksi Sri Wahyuni, saksi Setyono Adiyanto, saksi Wulan Nurmeisari, dan saksi Yulizar Agung Nugroho sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana berikut ini:
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
Nama Saksi Korban
|
Keterangan
|
1
|
06-09-2024
|
Rp 15.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
2
|
15-09-2024
|
Rp 25.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
3
|
15-09-2024
|
Rp 12.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
4
|
21-09-2024
|
Rp 20.000.000
|
Sri Wahyuni
|
Tidak Kembali
|
5
|
23-09-2024
|
Rp 44.000.000
Rp 20.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
6
|
24-09-2024
|
Rp 36.000.000
Rp 40.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
7
|
24-09-2024
|
Rp 56.000.000
Rp 40.000.000
Rp 30.000.000
Rp 30.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
8
|
24-09-2024
|
Rp 30.000.000
Rp 30.000.000
Rp 39.000.000
Rp 40.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
9
|
25-09-2024
|
Rp 100.000.000
|
Wulan Nurmeisari
|
Tidak Kembali
|
10
|
25-09-2024
|
Rp 45.000.000
Rp 55.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
11
|
18-10-2024
|
Rp 25.000.000
Rp 25.000.000
Rp 20.000.000
Rp 17.000.000
Rp 17.000.000
Rp 15.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
12
|
18-10-2024
|
Rp 60.000.000
Rp 40.000.000
Rp 25.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
13
|
18-10-2024
|
Rp 55.000.000
Rp 56.000.000
|
Setiyono Adiyanto
|
Tidak Kembali
|
14
|
September 2024 s/d
Oktober 2024
|
Rp 649.000.000
|
Yulizar Agung Nugroho
|
Tidak Kembali
|
- Bahwa dalam melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut Terdakwa merekrut 2 (dua) orang admin keuangan yaitu saksi Vina Fatmawati dan saksi Emi Ambarwati dengan memberi upah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari. Bahwa tujuan Terdakwa merekrut 2 (dua) orang admin keuangan tersebut adalah untuk membantu Terdakwa menerima uang dari para saksi dan mentransfer uang ke para saksi. Bahwa 2 (dua) orang admin keuangan yaitu saksi Vina Fatmawati dan saksi Emi Ambarwati tersebut tidak mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa tujuan atau maksud Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan tersebut adalah untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total Rp 1.746.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
saksi Sri Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), saksi Setyono Adiyanto mengalami kerugian sebesar Rp 890.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), saksi Wulan Nurmeisari mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah), saksi Yulizar Agung Nugroho mengalami kerugian sebesar Rp 649.000.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah), saksi Vina Fatmawati mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan saksi Emi Ambarwati mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--- |