Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Candra Bayu Anggoro Alias Candra Bin Edi Kusmono bersama-sama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan (DPO: DPO/1/I/RES.1.24/2025/RESKRIM) kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mengajak Terdakwa untuk berperan sebagai pendana dan seolah-olah menerima uang hasil tebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari untuk kemudian ditransfer kembali ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan dijanjikan akan menerima sebagian uang hasil tebusan tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa dan saksi Yosia Yulianto Nugroho mengajak saksi Wakhikun Achmad Miftachudin muter-muter Purwokerto untuk membahas tebusan mobil milik saksi Kang Dae Hyun yang tidak sesuai dengan tebusan saat ini senilai Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan saksi Kang Dae Hyun hanya menebus seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kemudian tercetus ide bersama untuk bilang kepada saksi Kang Dae Hyun bahwa “untuk unit sama saksi Candra Bayu Anggoro dan agar saksi Kang Dae Hyun menghubungi langsung kepada saksi Candra Bayu Anggoro”. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil sudah sama Terdakwa lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk penebusannya menunggu uang masuk. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Kang Dae Hyun menghubungi saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bahwa saksi Kang Dae Hyun tidak mau mentransfer uang tebusan kepada Terdakwa dikarenakan tidak mengenalnya lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan kepada saksi Kang Dae Hyun untuk menunggu mobil siap kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin berembug dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Terdakwa mengenai transferan uang tersebut. Setelah itu saksi Yosia Yulianto Nugroho menyarankan untuk menerima transferan uang tebusan dari saksi Kang Dae Hyun ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening Terdakwa. Atas idea tersebut, Terdakwa setuju untuk menerima uang dari rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib saksi Yosia Yulianto Nugroho mengirimkan foto Kbm Mitsubishi Xpander milik saksi Kang Dae Hyun kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan mobil sudah siap disertai foto tersebut kepada saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin melalui nomor rekening Bank BCA 04161294234 a.n. Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan hal tersebut kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho lalu saksi Yosia Yulianto Nugroho memerintahkan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk mentransfer ke rekening milik Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 23.12 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke Terdakwa melalui nomor rekening Bank BCA 4240587870 a.n Candra Bayu Anggoro kemudian pada saat di ATM BCA Ajibarang, Terdakwa memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer balik uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu sekitar pukul 23.39 wib Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa kemudian Terdakwa Anggoro memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditarik tunai untuk makan dan sewa kamar hotel;
- Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, Saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Adi Kurniawan dengan rincian sebagai berikut :
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot
|
2
|
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
|
Untuk meminjamkan uang kepada Tekel
|
Saksi Yosia Yulianto Nugroho
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati
|
2
|
Rp. 14.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Mami
|
3
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
Untuk menebus gadai motor kepada Krisna
|
4
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Terdakwa
|
5
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari
|
6
|
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
Untuk judi online slot
|
Terdakwa
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari
|
Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
|
|
2.
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
Dipergunakan Terdakwa, Saksi Yosia Yulianto Nugroho, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.
|
- Bahwa peran dari Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Peran
|
1
|
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
- Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke Terdakwa
- Mengajak Terdakwa untuk berperan sebagai pendana fiktif
- Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.
|
2
|
Saksi Yosia Yulianto Nugroho
|
- Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut
|
3
|
Terdakwa
|
- Sebagai pendana fiktif dan menerima uang
|
4
|
Adi Kurniawan
|
- Membantu mentransfer uang.
|
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Candra Bayu Anggoro Alias Candra Bin Edi Kusmono bersama-sama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan (DPO: DPO/1/I/RES.1.24/2025/RESKRIM) kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mengajak Terdakwa untuk berperan sebagai pendana dan seolah-olah menerima uang hasil tebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari untuk kemudian ditransfer kembali ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan dijanjikan akan menerima sebagian uang hasil tebusan tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa dan saksi Yosia Yulianto Nugroho mengajak saksi Wakhikun Achmad Miftachudin muter-muter Purwokerto untuk membahas tebusan mobil milik saksi Kang Dae Hyun yang tidak sesuai dengan tebusan saat ini senilai Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan saksi Kang Dae Hyun hanya menebus seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kemudian tercetus ide bersama untuk bilang kepada saksi Kang Dae Hyun bahwa “untuk unit sama saksi Candra Bayu Anggoro dan agar saksi Kang Dae Hyun menghubungi langsung kepada saksi Candra Bayu Anggoro”. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil sudah sama Terdakwa lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk penebusannya menunggu uang masuk. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Kang Dae Hyun menghubungi saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bahwa saksi Kang Dae Hyun tidak mau mentransfer uang tebusan kepada Terdakwa dikarenakan tidak mengenalnya lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan kepada saksi Kang Dae Hyun untuk menunggu mobil siap kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin berembug dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Terdakwa mengenai transferan uang tersebut. Setelah itu saksi Yosia Yulianto Nugroho menyarankan untuk menerima transferan uang tebusan dari saksi Kang Dae Hyun ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening Terdakwa. Atas idea tersebut, Terdakwa setuju untuk menerima uang dari rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib saksi Yosia Yulianto Nugroho mengirimkan foto Kbm Mitsubishi Xpander milik saksi Kang Dae Hyun kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan mobil sudah siap disertai foto tersebut kepada saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin melalui nomor rekening Bank BCA 04161294234 a.n. Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan hal tersebut kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho lalu saksi Yosia Yulianto Nugroho memerintahkan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk mentransfer ke rekening milik Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 23.12 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke Terdakwa melalui nomor rekening Bank BCA 4240587870 a.n Candra Bayu Anggoro kemudian pada saat di ATM BCA Ajibarang, Terdakwa memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer balik uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu sekitar pukul 23.39 wib Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian Terdakwa memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditarik tunai untuk makan dan sewa kamar hotel;
- Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, Saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Adi Kurniawan dengan rincian sebagai berikut :
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot
|
2
|
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
|
Untuk meminjamkan uang kepada Tekel
|
Saksi Yosia Yulianto Nugroho
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati
|
2
|
Rp. 14.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Mami
|
3
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
Untuk menebus gadai motor kepada Krisna
|
4
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Terdakwa
|
5
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari
|
6
|
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
Untuk judi online slot
|
Terdakwa
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari
|
Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
|
|
2.
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
Dipergunakan Terdakwa, Saksi Yosia Yulianto Nugroho, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.
|
- Bahwa peran dari Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan Adi Kurniawan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Peran
|
1
|
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
- Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke Terdakwa
- Mengajak Terdakwa untuk berperan sebagai pendana fiktif
- Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.
|
2
|
Saksi Yosia Yulianto Nugroho
|
- Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut
|
3
|
Terdakwa
|
- Sebagai pendana fiktif dan menerima uang
|
4
|
Adi Kurniawan
|
- Membantu mentransfer uang.
|
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Yosia Yulianto Nugroho dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |