| Dakwaan |
PERTAMA, ----- Bahwa TERDAKWA MANDRA ALFIANTO ALS ALFIAN BIN SUTARNO pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Vila Pelangi Guci Kabupaten Tegal, namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banyumas maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi AGA SEFERUDIN menerima pesan Whatsapp dari Saksi ANGGI PRADANA untuk bermain Game Mobile Legend di rumah Saksi DIDA TRI SATRIA, lalu sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi DIDA TRI SATRIA dan Terdakwa 2 menyampaikan untuk menjemput Terdakwa di Daerah Randudongkal, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA menjawab "tidak ada motor" kemudian Terdakwa menyampaikan agar Saksi DIDA TRI SATRIA merental mobil saja dan untuk uang sewanya akan dibawayar oleh Terdakwa, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA meminta tolong kepada Saksi AGA SEFERUDIN untuk menemani mencari Mobil Rental, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN mendatangi rumah pemilik Rental Mobil (alm. Bapak Giri) tetapi Mobil Rental sedang disewa, lalu Saksi AGA SEFERUDIN menghubungi Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO untuk merental mobil melalui pesan Whatsapp; Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 00.08 WIB Saksi DIDA TRI SATRIA menemani Saksi AGA SEFERUDIN untuk mengambil 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK di Rumah Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO yang berada di Desa Karangendep Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, lalu setelah sampai Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO bertemu dengan Saksi IQBAL NURROHMAN karena Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO sedang tidak ada di rumah, lalu Saksi IQBAL NURROHMAN memberikan kunci dan STNK 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK kepada Saksi AGA SEFERUDIN, lalu Saksi AGA SEFERUDIN pergi membawa 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK tersebut; Kemudian pada hari Selasa 24 September 2024 pukul 00.45 WIB Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN membawa 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK tersebut ke Daerah Gowa Lawa Purbalingga untuk menjemput Terdakwa; Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN menuju ke Purwokerto, lalu sekitar pukul 17.20 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN beristirahat di Madhang Maning Park Purwokerto, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AGA SEFERUDIN "Mobile bisa diperpanjang apa ora ga” kemudian Saksi AGA SEFERUDIN menjawab "emang buat kemana lagi?” kemudian Terdakwa menajawab “Buat ke Pemalang lagi nemuin temen urusan bisnis, nanti masalah uang sewa mobil dan uang upahmu nanti dibicarain lagi" lalu Saksi AGA SEFERUDIN menjawab "ya coba nanti tak tanya sama yang punya", lalu Saksi AGA SEFERUDIN menghubungi Saksi KARSITI untuk memperpanjang Rental Mobil tersebut lalu Saksi KARSITI membolehkan lalu Saksi AGA SEFERUDIN mentransfer uang Rental Mobil sebesar Rp. 600.000,- kepada Saksi KARSITI menggunakan Aplikasi GOPAY, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN menuju ke rumah Saksi AGA SAFERUDIN untuk mandi dan ganti baju, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN berangkat ke Pemalang, lalu sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN sampai di Wisata Guci Tegal Jawa Tengah dan menginap di Vila Pelangi Guci; Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIT Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK kepada Saksi AGA SEFERUDIN dengan alasan untuk menjemput temannya di Slawi. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi KARSITI untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK; 3 ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi KARSITI akibat perbuatan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dari nilai barang yang diambil oleh Terdakwa; -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA, -----Bahwa TERDAKWA MANDRA ALFIANTO ALS ALFIAN BIN SUTARNO pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Vila Pelangi Guci Kabupaten Tegal, namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banyumas maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Secara dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi AGA SEFERUDIN menerima pesan Whatsapp dari Saksi ANGGI PRADANA untuk bermain Game Mobile Legend di rumah Saksi DIDA TRI SATRIA, lalu sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi DIDA TRI SATRIA dan Terdakwa menyampaikan untuk menjemput Terdakwa di Daerah Randudongkal, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA menjawab "tidak ada motor" kemudian Terdakwa menyampaikan agar Saksi DIDA TRI SATRIA merental mobil saja dan untuk uang sewanya akan dibawayar oleh Terdakwa, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA meminta tolong kepada Saksi AGA SEFERUDIN untuk menemani mencari Mobil Rental, lalu Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN mendatangi rumah pemilik Rental Mobil (alm. Bapak Giri) tetapi Mobil Rental sedang disewa, lalu Saksi AGA SEFERUDIN menghubungi Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO untuk merental mobil melalui pesan Whatsapp; Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 00.08 WIB Saksi DIDA TRI SATRIA menemani Saksi AGA SEFERUDIN untuk mengambil 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK di Rumah Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO yang berada di Desa Karangendep Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, lalu setelah sampai Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO bertemu dengan Saksi IQBAL NURROHMAN karena Saksi FAJAR FIRMAN NUGROHO sedang tidak ada di rumah, lalu Saksi IQBAL NURROHMAN memberikan kunci dan STNK 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK kepada Saksi AGA SEFERUDIN, lalu Saksi AGA SEFERUDIN pergi membawa 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK tersebut; Kemudian pada hari Selasa 24 September 2024 pukul 00.45 WIB Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN membawa 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK tersebut ke Daerah Gowa Lawa Purbalingga untuk menjemput Terdakwa; Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN menuju ke Purwokerto, lalu sekitar pukul 17.20 WIB Terdakwa, 4 Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN beristirahat di Madhang Maning Park Purwokerto, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AGA SEFERUDIN "Mobile bisa diperpanjang apa ora ga” kemudian Saksi AGA SEFERUDIN menjawab "emang buat kemana lagi?” kemudian Terdakwa menajawab “Buat ke Pemalang lagi nemuin temen urusan bisnis, nanti masalah uang sewa mobil dan uang upahmu nanti dibicarain lagi" lalu Saksi AGA SEFERUDIN menjawab "ya coba nanti tak tanya sama yang punya", lalu Saksi AGA SEFERUDIN menghubungi Saksi KARSITI untuk memperpanjang Rental Mobil tersebut lalu Saksi KARSITI membolehkan lalu Saksi AGA SEFERUDIN mentransfer uang Rental Mobil sebesar Rp. 600.000,- kepada Saksi KARSITI menggunakan Aplikasi GOPAY, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN menuju ke rumah Saksi AGA SAFERUDIN untuk mandi dan ganti baju, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN berangkat ke Pemalang, lalu sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa, Saksi DIDA TRI SATRIA dan Saksi AGA SEFERUDIN sampai di Wisata Guci Tegal Jawa Tengah dan menginap di Vila Pelangi Guci; Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIT Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK kepada Saksi AGA SEFERUDIN dengan alasan untuk menjemput temannya di Slawi. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi KARSITI untuk menggunakan atau menguasi 1 (satu) Unit Toyota Avanza No.Pol B-1822-PYK; ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi KARSITI akibat perbuatan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dari nilai barang yang diambil oleh Terdakwa; -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |