Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Bms SUJARI BIN MARTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUJARI BIN MARTADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiyo AriantoSUJARI BIN MARTADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
 
2. Menetapkan nama SUJARI yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, dan nama SAIMAN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, Ijazah Anak, Kutipan Akta Kelahiran Anak adalah nama satu orang.---------------------------------------------------------------------------
 
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama SAIMAN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada KTP Nomor NIK: 3302111203650004 dan Kartu Keluarga No : 3302110802052255, dari semula atasnama SUJARI menjadi SAIMAN.---------------------
 
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak