INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.SUGENG UTOMO 2.IWAN 3.NURSANTI PUJININGTYAS |
NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang (tanpa tanggal, bulan dan tahun dibuatnya) dan Akta Kuasa Menjual No. 03 tanggal 04 Nopember 2009 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat II dan Penggugat III, serta membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas segala amar putusan;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya berupa banding ataupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |