Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bms ANDI SUSANTO Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas c.q. Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor, berkedudukan di Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat 17/ROFERO-PARTNERS/X/2021
Pemohon
NoNama
1ANDI SUSANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas c.q. Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor, berkedudukan di Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No. 17 Tahun 2016  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Polsek Kalibagor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya