| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2025/PN Bms | 1.PURNOMOSARI, S.H. 2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H. |
DEDE BAMBANG BAGUS SETIAWAN Als DEDE Bin SLAMET RIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3187/M.3.39/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DEDE BAMBANG BAGUS SETIAWAN alias DEDE bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambaksogra Rt.007 Rw.004 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
rumah sudah sepi dan pemilik rumah sudah tertidur, namun jendela kamar sebelah selatan masih terbuka, karena situasi sepi dan aman lalu terdakwa menuju ke arah jendela yang terbuka, lalu melebarkan sedikit jendela kamar tersebut dan terdakwa berusaha masuk ke rumah tersebut dengan memasukan seluruh tubuh terdakwa dengan cara memanjat ke jendela tersebut dan berhasil masuk kedalam rumah, lalu terdakwa menuju kamar saksi TRI HERMANSYAH, kemudian terdakwa masuk ke kamar menuju ke ruang tengah dan melihat saksi TRI HERMANSYAH dan saksi WARNINGSIH (istri saksi TRI HERMANSYAH) sedang tidur dikasur depan televisi dan ada barang – barang berupa tas yang berisi :
lalu terdakwa ambil satu persatu berikut handphone yang tergeletak disamping televisi, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar melewati jendela kamar semula terdakwa masuk, kemudian pulang kerumah.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
