Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Bms KARI INDAH SUMIATI ASTRI TSANIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARI INDAH SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumKARI INDAH SUMIATI
Tergugat
NoNama
1ASTRI TSANIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 287.650.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah menerima uang dari Penggugat berupa uang modal Penggugat sejumlah Rp. Rp.287.650.000,-. ---------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban memberikan keuntungan kepada Penggugat atas penguasaan uang milik Penggugat, dengan Keuntungan: 5% dihitung dari uang modal perbulan sesuai dengan Suku Bunga Bank Indonesia sejak jatuh tempo pencairan seharusnya modal kembali, beserta keuntungan yaitu ditanggal 30 Agustus 2024 sampai uang modal dikembalikan dari Tergugat kepada Penggugat. ------------------
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang modal milik Penggugat sejumlah Rp.287.650.000,-. seketika dan tanpa syarat. ----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang modal kepada Penggugat, selain uang modal juga ada kewajiban memberikan keuntungan kepada Penggugat atas penguasaan uang milik Penggugat yaitu Keuntungan: 5% dihitung dari uang modal perbulan sesuai dengan Suku Bunga Bank Indonesia sejak jatuh tempo pencairan seharusnya modal kembali, beserta keuntungan yaitu ditanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan uang modal dikembalikan dari Tergugat kepada Penggugat. -------------------------------------------------
7. Mengabulkan dan Menyatakan sah menurut hukum, serta berharganya peletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang berharga yang akan menjadi milik Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
- Tanah beserta bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang ditinggali oleh Tergugat, beralamat di RT.001/RW.002, Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. -------------------------------------------------------------------------
Bila perlu penyitaanya dilakukan dengan bantuan Alat Negara (Polri). ---------------------
8. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan untuk melaksanakan terhadap obyek atau barang berharga Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: ----------------------
- Tanah beserta bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang ditinggali oleh Tergugat, beralamat di RT.001/RW.002, Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. -------------------------------------------------------------------------
setelah dilakukan atau diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang berharga, atas obyek tersebut, maka kemudian untuk dapat mengirimkan sehelai Salinan Putusan dalam perkara ini dengan maksud dan tujuan untuk dapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 53144, melakukan penjualan melalui proses atau tata cara penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat, apabila ada sisa dari penjualan tersebut untuk dapat dikembalikan kepada Tergugat. -----------------------------
9. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat yang telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil bagi diri Penggugat, yang bila dirinci besarnya sebagai berikut: ------------------------------
- Kerugian Materiil yang nyata berupa Modal: Rp.287.650.000,-. ------------------------
- Kerugian Immateriil berupa Keuntungan: 5% yang dihitung dari uang modal perbulan sesuai dengan Suku Bunga Bank Indonesia sejak jatuh tempo pencairan seharusnya modal kembali, beserta keuntungan yaitu ditanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan saat ini dan/atau uang modal dikembalikan. -----------------------------
- dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum dan biaya-biaya lainnya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. ----------------------
11. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. (Putusan Serta Merta/Uitvoerbaar Bij Voorraad). ----------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---
----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan pada diri Penggugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak