INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2025/PN Bms | PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA KANTOR CABANG PURWOKERTO | 1.WARNINGSIH 2.SAHID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 100.791.734,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 4062/PK.BPR/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 4062/PK.BPR/II/2024 Nomor: 053/ADD.PWT/XII/2024;
19. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 01250 dengan luas: 324 m2, yang terletak di Desa Srowot Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, milik dan/atau atas nama Warningsih;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 100.791.734,- (Seratus Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika dengan tanpa syarat saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah demi hukum kepada Penggugat untuk memasang Papan tanda bertuliskan “Tanah dan / atau Bangunan ini di Jaminkan di PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA / “Tanah dan / atau Bangunan dalam proses lelang” dengan Nomor Jaminan : 01250 yang dijaminkan kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 5 tersebut di atas, maka dinyatakan secara Sah dan Berharga untuk dilelang jaminan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01250 dengan luas: 324 m2, yang terletak di Desa Srowot Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, milik dan/atau atas nama Warningsih dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa, sebagai berikut :
SHM Nomor : 01250
Surat Ukur : 00808/ Srowot /2019
Luas Tanah : 324 M2
tercatat atas Nama : Warningsih
Terletak di : Desa Srowot Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau,
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
