Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Bms Jumiati Kasudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumiati Kasudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama, tanggal lahir, bulan, tahun Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-13022025-0026 adalah yang semula JUMIATI KASUDI lahir 28 Februari 1979 dirubah menjadi JUMINI lahir 25 Agustus 1982 ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama, tanggal lahir, bulan, tahun Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-13022025-0026;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak