- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
 - Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN No. 3302-LT-31102024-0027 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Banyumas yang semula TARSIM menjadi AGUS PRIYANTO;
 
 - Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum. 
 
 
---------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------- 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.  |