Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. ADE YULYAN SUKARNO Als ADE Bin SUKARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-385/M.3.39/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE YULYAN SUKARNO Als ADE Bin SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Dwi Gustaman, SH., MHADE YULYAN SUKARNO Als ADE Bin SUKARNO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADE YULYAN SUKARNO alias ADE bin SUKARNO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di Toko Emas REJEKI beralamat di Pasar Kemukus Grumbul Banaran Desa Ciberem RT. 007/001 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ADE tidak mempunyai uang kemudian berfikiran untuk merampok Toko Emas dimana saat itu Terdakwa ADE sedang menginap atau berada dirumah Saksi GEBI kemudian Terdakwa ADE mencari lewat Google Maps mencari Toko Emas terdekat dan muncul Toko Emas REJEKI beralamat di Pasar Kemukus Desa Ciberem Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dimana saat itu difoto Toko Emas Rejeki

 

tidak ada tralisnya, lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ADE menuju ke lokasi Toko Emas dengan menggunakan mobil Daihatsu Calya nomor polisi R-1797-FR, hanya melintas saja sambil melihat situasi dan kondisi sekitar, kemudian Terdakwa ADE putar balik atau pulang ke rumah saksi GEBI.

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB saat di rumah saksi AGUSTIN GEBI FARDILA alias GEBI binti WASTAM di Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa ADE meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki nomor polisi R-3799-NR tipe LX150G tahun 2018 warna hijau nomor rangka MH4LX150GJJP72462 nomor mesin LX150CEWC8291 8291 milik kakak laki-laki saksi AGUSTIN GEBI FARDILA alias GEBI binti WASTAM dengan alasan untuk untuk menjalankan jasa ojek online GOJEK;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa ADE meminjam sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa ADE menggunakan helm warna biru bertuliskan fazzio, jaket NU Jek warna hijau, hoodie warna hitam bertuliskan voxfly, celana jogger warna abu-abu, sepatu merk skecher warna hitam, menggunakan tas cangklong yang berisi Airgun/Glock 19, lalu Terdakwa ADE dengan menggunakan sepeda motor tersebut datang ke Toko Emas Rejeki Sumbang dengan memakai helm dan masker serta nyangklong tas kecil didepan dada sebagai seorang pembeli ;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Toko Emas REJEKI beralamat di Pasar Kemukus Grumbul Banaran Desa Ciberem RT. 007/001 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Terdakwa ADE menuju ke etalase Toko Emas Rejeki yang di jaga karyawan toko untuk etalase berbentuk L atau ada dua sisi karena kios berada dipojokan, yaitu etalase sisi barat dan sisi Selatan, lalu Terdakwa ADE menuju ke etalase sisi barat dan bertanya ”ANA EMAS TUA APA ORA” (ADA EMAS TUA APA TIDAK), dan dijawab oleh oleh salah satu petugas yaitu saksi RIFTIA alias TIA binti DAWIN RASWITO “NDA ADA DISINI ADANYA 8 KARAT DAN 9

KARAT” lalu Terdakwa ADE menunjuk emas yang ada dalam etalase agar diambilkan, kemudian diambilkan kalung yang ditunjuk oleh Terdakwa ADE tersebut dengan berat 7,6 gram, kemudian oleh karyawan toko mas yaitu saksi MIFTANINGSIH SETIAWATI Binti SUKARJO KARSO ditaruh di atas etalase dan dipegang oleh Terdakwa ADE, lalu Terdakwa ADE bertanya “KALO INI BERAPA HARGANYA”, kemudian di hitung oleh saksi MIFTANINGSIH SETIAWATI Binti SUKARJO KARSO dengan harga Rp. 4.258.000,00, (empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah), kemudian kalung tersebut masukan ke dalam etalase ditaruh di baki bersama perhiasan yang lain. Setelah itu Terdakwa ADE meminta dengan berat 10 gram dan diambilkan 1 (satu) kalung dan diletakkan diatas etalase, kemudian Terdakwa ADE berkata lagi ”TOKNA SING GRAM GRAMAN GEDE” (keluarkan yang gramnya besar), lalu karyawan toko menjawab ”PALING SATU SATU DISURUH BOSE” setelah itu Terdakwa ADE mengeluarkan senjata Air Gun/Glock 19 dari dalam tas clangkong didepan dada dan langsung menodongkan dengan tangan kanan ke arah dada salah satu karyawan toko yaitu saksi RIFTIA Als TIA Binti DAWIN RASWITO sambil berkata ”KESUEN TA TEMBAK MENGKO (kelamaan saya tembak nanti)” kemudian semua karyawan toko mundur panik lalu Terdakwa ADE menembakkan airsoft gun/glock dan bunyi “DORR”, kearah karyawan toko emas, setelah itu senjata Air Gun/Glock 19 Terdakwa ADE pindah tangan ke tangan kiri, lalu tangan kanan Terdawa ADE mengambil perhiasan didalam etalase didalam baki perhiasan, dimana saat itu pintu etalase terbuka, saat mengambil perhiasan dengan posisi Terdakwa ADE dari luar toko kemudian tangan kanan meraih perhiasan didalam baki dalam etalase atau meraup perhiasan sebanyak

 

26 (dua puluh enam) buah kalung emas dengan estimasi berat 279,720 gram, setelah dapat menggenggam perhiasan dari dalam etalase selanjutnya perhiasan tersebut dimasukkan kedalam tas cangklong bersama dengan senjata Air Gun/Glock 19, setelah itu Terdakwa ADE pergi naik sepeda motor kearah Selatan;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa ADE berhasil mengambil kalung Emas tersebut kemudian Terdakwa ADE membawanya pulang kerumah saksi GEBI dan mengembalikan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa ADE berpamitan ke saksi GEBI untuk ke Jakarta dengan alasan mengantar ibu pulang ke Jakarta karena ibu tinggal di Jakarta, padahal yang sebenarnya Terdakwa ADE pergi ke Surabaya berangkat sendirian dengan membawa 26 (dua puluh enam) buah kalung emas tersebut;

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Pasar Wonokromo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Terdakwa ADE menjual kepada seorang laki-laki yang tidak tahu namanya atau identitasnya sebanyak 5 (lima) buah perhiasan kalung emas dengan berat berapa gram Terdakwa ADE tidak tahu dan Terdakwa ADE menerima pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah), setelah itu uang tersebut Terdakwa ADE gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk berobat kaki Terdakwa ADE Terdakwa ADE yang mengalami patah tulang.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa ADE diamankan di kost Taman Pondok Indah No. 42 Wiyung Kota Surabaya oleh petugas Kepolisian Polresta Banyumas karena telah melakukan pencurian di toko emas rejeki Sumbang.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa ADE mengambil 26 (dua puluh enam) buah kalung emas tersebut untuk dimiliki dan apabila laku dijual akan mendapatkan uang guna memenuhi keperluan Terdakwa dan saat mengambil 26 (dua puluh enam) buah kalung emas tersebut tersebut Terdakwa ADE tidak seijin saksi EKA YUNIAWATI selaku pemilik;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi EKA YUNIAWATI mengalami kerugian kurang lebih sekitar 280 gram ditaksir seharga Rp. 154.000.000,- (seratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya