Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2025/PN Bms | PURNOMOSARI, S.H. | ADE YULYAN SUKARNO Als ADE Bin SUKARNO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-385/M.3.39/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ADE YULYAN SUKARNO alias ADE bin SUKARNO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di Toko Emas REJEKI beralamat di Pasar Kemukus Grumbul Banaran Desa Ciberem RT. 007/001 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
tidak ada tralisnya, lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ADE menuju ke lokasi Toko Emas dengan menggunakan mobil Daihatsu Calya nomor polisi R-1797-FR, hanya melintas saja sambil melihat situasi dan kondisi sekitar, kemudian Terdakwa ADE putar balik atau pulang ke rumah saksi GEBI.
KARAT” lalu Terdakwa ADE menunjuk emas yang ada dalam etalase agar diambilkan, kemudian diambilkan kalung yang ditunjuk oleh Terdakwa ADE tersebut dengan berat 7,6 gram, kemudian oleh karyawan toko mas yaitu saksi MIFTANINGSIH SETIAWATI Binti SUKARJO KARSO ditaruh di atas etalase dan dipegang oleh Terdakwa ADE, lalu Terdakwa ADE bertanya “KALO INI BERAPA HARGANYA”, kemudian di hitung oleh saksi MIFTANINGSIH SETIAWATI Binti SUKARJO KARSO dengan harga Rp. 4.258.000,00, (empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah), kemudian kalung tersebut masukan ke dalam etalase ditaruh di baki bersama perhiasan yang lain. Setelah itu Terdakwa ADE meminta dengan berat 10 gram dan diambilkan 1 (satu) kalung dan diletakkan diatas etalase, kemudian Terdakwa ADE berkata lagi ”TOKNA SING GRAM GRAMAN GEDE” (keluarkan yang gramnya besar), lalu karyawan toko menjawab ”PALING SATU SATU DISURUH BOSE” setelah itu Terdakwa ADE mengeluarkan senjata Air Gun/Glock 19 dari dalam tas clangkong didepan dada dan langsung menodongkan dengan tangan kanan ke arah dada salah satu karyawan toko yaitu saksi RIFTIA Als TIA Binti DAWIN RASWITO sambil berkata ”KESUEN TA TEMBAK MENGKO (kelamaan saya tembak nanti)” kemudian semua karyawan toko mundur panik lalu Terdakwa ADE menembakkan airsoft gun/glock dan bunyi “DORR”, kearah karyawan toko emas, setelah itu senjata Air Gun/Glock 19 Terdakwa ADE pindah tangan ke tangan kiri, lalu tangan kanan Terdawa ADE mengambil perhiasan didalam etalase didalam baki perhiasan, dimana saat itu pintu etalase terbuka, saat mengambil perhiasan dengan posisi Terdakwa ADE dari luar toko kemudian tangan kanan meraih perhiasan didalam baki dalam etalase atau meraup perhiasan sebanyak
26 (dua puluh enam) buah kalung emas dengan estimasi berat 279,720 gram, setelah dapat menggenggam perhiasan dari dalam etalase selanjutnya perhiasan tersebut dimasukkan kedalam tas cangklong bersama dengan senjata Air Gun/Glock 19, setelah itu Terdakwa ADE pergi naik sepeda motor kearah Selatan;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |