Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. PRIYATNO bin SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.3.39/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYATNO bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu

----------- Bahwa terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak –tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO yang beralamat di Desa Wlahar Wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO menjual nomor judi togel jenis Hongkong, mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dan terdakwa menjual nomor judi togel jenis Hongkong dengan cara pemasang/pembeli nomor judi togel jenis Hongkong datang ke rumah terdakwa untuk membeli/memasang nomor togel Jenis Hongkong tersebut, lalu pemasang/pembeli menyebutkan nomor/angka yang akan dipasang kemudian terdakwa mencatat nomor/angka yang dipasang oleh pemasang/pembeli tersebut ke dalam lembar rekapan dan terdakwa juga menulis nomer/angka yang dipasang oleh  pemasang/pembeli  tersebut  di  selembar  sobekan  kertas  kemudian  terdakwa

 

 

memberikan/menyerahkan selembar sobekan kertas tersebut kepada pemasang/pembeli lalu pemasang/pembeli menyerahkan/membayar uang taruhan/uang pembelian pemasangan nomor togel tersebut kepada terdakwa lalu kemudian setelah pukul 22.00 Wib, terdakwa memfoto lembar rekapan yang berisi nomor/angka yang dipasang oleh para pemasang/pembeli tersebut lalu terdakwa kirim foto lembar rekapan tersebut kepada WASIS (daftar pencarian orang) lalu kemudian terdakwa menyetorkan uang taruhan/pembelian pemasangan nomor togel dari para pemasang/pembeli tersebut kepada WASIS, dan terdakwa selaku penjual nomor judi togel jenis hongkong tersebut mendapatkan keuntungan dari WASIS yaitu tiap Rp.100.000,- uang taruhan/uang pembelian dari para pemasang/pembeli nomor togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,-.

  • Bahwa cara permainan nomor judi togel jenis Hongkong tersebut dengan cara nomor/angka pasangan dimulai dari 2 (dua) angka atau nomor sampai dengan 4 (empat) angka atau nomor dan besarnya uang taruhan dari Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan tidak terbatas, lalu apabila nomor/angka pasangan dari pemasang/pembeli sama/cocok dengan nomor/angka yang dikeluarkan oleh bandar/website judi togel jenis Hongkong tersebut maka pemasang/pembeli tersebut mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran sebagai berikut apabila 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 2 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Wlahar Wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Jawa Tengah saat terdakwa sedang menjual nomor judi togel jenis Hongkong kemudian datang petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas kemudian menangkap terdakwa dan dari penangkapan terdakwa tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) bolpoin merk Greebel Trendee 01 warna putih garis biru, 1 (satu) buah handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomer simcard 085726261055 nomor imei 864043057522653. Imei 2 864043057522646, 2 (dua) lembar tabel shio (tabel ramalan prediksi nomor yang keluar), 1 (satu) lembar catatan pasangan nomor togel tanggal 17 Oktober 2024, 1(satu) lembar rekapan pembelian nomor togel, lalu kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas;
  • Bahwa permainan judi togel jenis Hongkong ini berdasarkan untung-untungan saja karena tidak dapat dipastikan nomor togel jenis Hongkong berapa yang keluar dan juga tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya, di mana permainan judi togel jenis Hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------- Bahwa terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak –tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO yang beralamat di Desa Wlahar Wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa PRIYATNO Bin SUGIARTO menjual nomor judi togel jenis Hongkong, mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dan terdakwa menjual nomor judi togel jenis Hongkong dengan cara pemasang/pembeli nomor

 

 

judi togel jenis Hongkong datang ke rumah terdakwa untuk membeli/memasang nomor togel Jenis Hongkong tersebut, lalu pemasang/pembeli menyebutkan nomor/angka yang akan dipasang kemudian terdakwa mencatat nomor/angka yang dipasang oleh pemasang/pembeli tersebut ke dalam lembar rekapan dan terdakwa juga menulis nomer/angka yang dipasang oleh pemasang/pembeli tersebut di selembar sobekan kertas kemudian terdakwa memberikan/menyerahkan selembar sobekan kertas tersebut kepada pemasang/pembeli lalu pemasang/pembeli menyerahkan/membayar uang taruhan/uang pembelian pemasangan nomor togel tersebut kepada terdakwa lalu kemudian setelah pukul 22.00 Wib, terdakwa memfoto lembar rekapan yang berisi nomor/angka yang dipasang oleh para pemasang/pembeli tersebut lalu terdakwa kirim foto lembar rekapan tersebut kepada WASIS (daftar pencarian orang) lalu kemudian terdakwa menyetorkan uang taruhan/pembelian pemasangan nomor togel dari para pemasang/pembeli tersebut kepada WASIS, dan terdakwa selaku penjual nomor judi togel jenis hongkong tersebut mendapatkan keuntungan dari WASIS yaitu tiap Rp.100.000,- uang taruhan/uang pembelian dari para pemasang/pembeli nomor togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,-.

  • Bahwa cara permainan nomor judi togel jenis Hongkong tersebut dengan cara nomor/angka pasangan dimulai dari 2 (dua) angka atau nomor sampai dengan 4 (empat) angka atau nomor dan besarnya uang taruhan dari Rp. 1000,- (seribu rupiah) sampai dengan tidak terbatas, lalu apabila nomor/angka pasangan dari pemasang/pembeli sama/cocok dengan nomor/angka yang dikeluarkan oleh bandar/website judi togel jenis Hongkong tersebut maka pemasang/pembeli tersebut mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran sebagai berikut apabila 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 2 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Wlahar Wetan Rt 06 Rw 01 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Jawa Tengah saat terdakwa sedang menjual nomor judi togel jenis Hongkong kemudian datang petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas kemudian menangkap terdakwa dan dari penangkapan terdakwa tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) bolpoin merk Greebel Trendee 01 warna putih garis biru, 1 (satu) buah handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomer simcard 085726261055 nomor imei 864043057522653. Imei 2 864043057522646, 2 (dua) lembar tabel shio (tabel ramalan prediksi nomor yang keluar), 1 (satu) lembar catatan pasangan nomor togel tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar rekapan pembelian nomor togel, lalu kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas;
  • Bahwa permainan judi togel jenis Hongkong ini berdasarkan untung-untungan saja karena tidak dapat dipastikan nomor togel jenis Hongkong berapa yang keluar dan juga tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya, di mana permainan judi togel jenis Hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan nomor togel jenis Hongkong ini dijadikan sebagai mata pencarian/penghasilan sehari-hari ;

--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya