INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PN Bms | CHOTSATUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon semula bernama Chotsatun menjadi Chofsatun dan tempat lahir semula di Suban Jeriji menjadi Banyumas dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1603-LT-30052018-0029 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Muara Enim, tertanggal 31 Mei 2018;
3. Menetapkan sah perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon dikembalikan kepada identitas kependudukan (KTP) lama pemohon dengan NIK 3302055510650001 dan tertera pada Nomor KK 3302050402059451.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |