Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. RUSDIANTO alias ANTO bin SUDARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1709/M.3.39/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANTO alias ANTO bin SUDARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSDIANTO alias ANTO bin SUDARNO pada hari Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Masjid KH. Ahmad Dahlan komplek Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang beralamat di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas, berawal ketika Terdakwa berada di sekitar Masjid KH. Ahmad Dahlan di dalam kompleks Kampus UMP, Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Terdakwa melihat Saksi Korban sedang tertidur di dalam masjid dan disampingnya diletakkan satu unit HP dan satu buah dompet, kemudian melihat ada kesempatan tersebut Terdakwa terlintas ingin  memiliki satu unit HP dan satu buah dompet milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa melampiaskan aksinya dengan mengambil satu potong sarung di depan masjid dan agar tidak diketahui jati dirinya Terdakwa mengenakan satu potong sarung untuk menutupi badan dan wajah, kemudian Terdakwa masuk ke dalam masjid dan mengambil satu unit HP merk Samsung M15 5G warna biru dan satu buah dompet warna coklat yang terletak di samping kepala Saksi Korban, kemudian satu buah HP merk Samsung M15 5G warna biru dan satu buah dompet warna coklat milik Saksi Korban dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa. Saat Terdakwa hendak meninggalkan kampus untuk pulang ke rumah, Terdakwa dihentikan oleh Saksi Korban bersama Saksi Ibnu Hanif Arrifi selaku Security UMP yang kemudian menunjukkan rekaman CCTV saat kejadian, lalu ditemukan HP merk Samsung M15 5G warna biru dan kemudian satu buah dompet warna coklat milik Saksi Korban dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti berupa HP merk Samsung M15 5G warna biru dan satu buah dompet warna coklat diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kembaran.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian berupa hilangnya satu unit HP Samsung M15 5G warna biru dan satu buah dompet warna coklat senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya