Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bms KARI INDAH SUMIATI ASTRI TSANIYAH Binti SATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARI INDAH SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumKARI INDAH SUMIATI
Tergugat
NoNama
1ASTRI TSANIYAH Binti SATIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan hukumnya bahwa segala hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat dengan Penggugat dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah menerima uang dari Penggugat berupa modal Penggugat sejumlah Rp.260.385.000,-(Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban memberikan keuntungan kepada Penggugat atas penguasaan uang milik Penggugat, keuntungan sejumlah Rp.189.965.000,-(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang modal milik Penggugat sejumlah Rp.260.385.000,-(Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) seketika dan tanpa syarat. --------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat selain uang modal juga ada kewajiban memberikan keuntungan kepada Penggugat atas penguasaan uang milik Penggugat sejumlah Rp.189.965.000,-(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), yang apabila di total Modal + Keuntungan menjadi sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------------------
7. Mengabulkan dan Menyatakan sah secara hukum, serta berharganya peletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang berharga yang akan menjadi milik Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------
- Rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Desa Kuntili, RT.001/RW.002, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. --------------------
Bila perlu penyitaanya dilakukan dengan bantuan Alat Negara (Polri). ---------------
8. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan untuk melaksanakan terhadap obyek atau barang berharga Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: -----------
- Rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Desa Kuntili, RT01/RW02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. ------------------------
setelah dilakukan atau diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang berharga, atas obyek tersebut, maka kemudian untuk dapat mengirimkan sehelai Salinan Putusan dalam perkara ini dengan maksud dan tujuan untuk dapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 53144, melakukan penjualan melalui proses atau tata cara penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat, apabila ada sisa dari penjualan tersebut untuk dapat dikembalikan kepada Tergugat. ----------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat yang telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil bagi diri Penggugat, yang bila dirinci besarnya sebagai berikut: ---
a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Penggugat disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat tersebut, apabila dihitung senilai: ----------------------------------------------------------------------------
- Modal Rp.260.385.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). ---------------------------------------------
- Keuntungan yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat Rp.189.965.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). ------------------------------------------------
maka total Modal+Keuntungan adalah sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------------
- dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum dan biaya-biaya lainnya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). -------------------
maka apabila ditotal kerugian materiil yang nyata yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp.475.350.000,- (Empat Ratus Jutuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seketika dan tanpa syarat uang milik Penggugat kepada Penggugat yang apabila dihitung totalnya sejumlah: ---------------
- Modal Rp.260.385.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------
- Keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat Rp.189.965.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------
maka total Modal+Keuntungan adalah sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). -------------------
- dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum dan biaya-biaya lainnya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------
maka apabila ditotal kerugian materiil yang nyata yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp.475.350.000,- (Empat Ratus Jutuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). --------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. -----------------
12. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. (Putusan Serta Merta/Uitvoerbaar Bij Voorraad). -----------------------------------------
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
 
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan pada diri Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak